Asyik Banget! Urus SIM Hilang Gak Perlu Ikut Tes Lagi, Polisi Kasih Tahu Caranya

Galih Setiadi - Sabtu, 28 November 2020 | 14:10 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Urus SIM hilang gak perlu ikut tes lagi, begini caranya.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget, urus SIM hilang gak perlu ikut tes lagi.

Kesempatan buat bikers yang mungkin SIM-nya hilang, urusnya makin gampang bro.

Gak perlu repot-repot ujian praktik atau teori kayak bikin SIM baru.

Selain itu, kabarnya urus SIM hilang juga gak pakai waktu lama, alias gercep!

Baca Juga: Nah lo! Kepemilikan SIM Bisa Dicabut Jika Lakukan Pelanggaran Berulang-ulang? Begini Kata Polisi

Baca Juga: Wow, Polisi Akan Blokir STNK dan SIM Kalau Pelanggar Gak Datang ke Sidang Tilang?

Membuat SIM yang hilang kini gak perlu mengikuti lagi ujian praktik atau teori lagi.

Seperti yang disampaikan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana.

"Tidak lagi, bisa langsung bikin baru tanpa harus ujian teori atau praktik dengan beberapa syarat ya," jelasnya mengutip Kompas.com.

Pemilik SIM yang hilang bisa langsung mengurus pengajuan SIM baru dengan proses yang mudah.

Total waktu yang dibutuhkan untuk mendapat SIM baru hanya 60 menit.

Baca Juga: Duh Sim C Hilang? Simak Nih Syarat dan Biaya Urus Penerbitan Kembali

Meski begitu, pengurusan SIM hilang tanpa ujian ini punya sejumlah aturan.

Paling utama SIM sebelumnya sudah terdaftar pada database, atau minimal ada copy dari SIM yang hilang.

"Tinggal datang, tapi tetap disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian," terang AKP Agung Permana.

"Membawa E-KTP dan copy-nya, lalu copy SIM yang hilang juga, membayar PNBP SIM perpanjangan, serta surat kesehatan," bebernya.

Agung menambahkan, fotokopi SIM penting untuk pengurusannya.

Baca Juga: Ini Jadwal SIM Keliling di Jakarta dan Kota Lain Hari Ini, Buruan Urus SIM Biayanya Murah Syaratnya Gampang

"Jadi fotokopi SIM itu memang dibutuhkan, tapi bila memang tidak ada tetapi ternyata di database masih ada, itu tidak masalah, tetap bisa dibuat," tuturnya.

Wah enak banget ya, jadi makin gercep buat bikin SIM lagi.

Sebagai informasi, untuk rincian perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM B Rp 80.000
  • SIM D Rp 30.000
  • SIM Internasional Rp 225.000

Baca Juga: Benar Gak Nih, Pakai Sandal Saat Ujian Bikin SIM Bisa Langsung Diusir?

Harus diingat, ada beberapa tambahan biaya lainnya yang meliputi asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Serta biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Ikut Tes Lagi, Begini Cara Urus SIM yang Hilang"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular