Asyik Pelat Nomor Embos Polri Seperti Asli Ternyata Bisa Dibeli Secara Online atau COD

Aong - Selasa, 1 Desember 2020 | 15:15 WIB
Facebook/HH
Pelat nomor embos POLRI dijual online kesempatan bagi yang malas ngurus ke Samsat

MOTOR Plus-online.com - Setiap kendaraan yang digunakan di jalanan harus menggunakan pelat nomor asli.

Asyiknya pelat nomor embos POLRI seperti asli kini bisa dibeli secara online atau sistem COD sehingga tidak perlu ke Samsat.

Fenomena seperti ini merupakan kabar gembira bagi biker yang tidak mau antri di Samsat atau ketemu birokrasi dan administrasi.

Pelat nomor embos POLRI seperti asli banyak dijajakan di Market Place Facebook.

Baca Juga: Awas! Jangan Nekat Palsukan STNK dan Pelat Nomor Kendaraan, Ancaman Denda atau Penjara Menunggu

Baca Juga: Ancaman Denda atau Penjara, Jangan Nekat Palsukan STNK atau Pelat Nomor Kendaraan

Tapi, tidak menyebutkan asli atau tidaknya pelat nomor tersebut.

Seperti pelat nomor berembos POLRI yang ditawarkan akun dengan inisial HH di Market Place Facebook.

Dalam postingannya kasih keterangan:  

Silakan om Tante nyak babe diorder plat nomor nya

Baca Juga: Pakai Stiker Ini di Pelat Nomor Pemotor Gak Bakal Ditilang, Mitos atau Fakta?

Bahan plat tebal (tebal plat motor 0,8 lapisan 1,2 mm dan mobil 1 mm)
Menggunakan angka cuttingan reflektif (menyala ketika kena cahaya)
Ketebalan angka/font bisa di variasikan
Bisa satuan atau sepasang depan belakang
Logo Samsat ketok

Jika berminat silakan chat ke 08134570****atau tinggal klik link wa ane

https://wa.me/message/************

Baca Juga: Pengin Pakai Pelat Nomor Cantik Cuma Dua Digit Di Motor, Bisa Gak Ya?

Rekber
Shopee
Tokopedia
Bukalapak

facebook/HH
Postingan akun FB HH di Marketplace Facebook

Ternyata yang menjajakan pelat nomor seperti asli dengan embos POLRI tidak hanya ditawarkan akun FB HH.

Ada juga dijumpai pelat nomor embos POLRI dijajakan oleh akun FB lain dengan jaminan yang sama. 

Jangan lupa pasang pelat nomor motor ya bro, karena dendanya lumayan mahal.

Di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) sebenarnya sudah diatur dengan jelas.

Hal ini bisa dilihat pada pasal Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi:

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Selain itu masih ada pasal tambahan lain yakni Pasal 288 dan di dalam UULLAJ Pasal 280, yang berbunyi seperti di bawah ini.

Undang-undang yang dimaksud sendiri adalah UULLAJ Pasal 288 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular