Horee! Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemendikbud Rp 1,8 Juta Cair, Klik Link Ini Ada Nama Bikers Gak Nih

M Aziz Atthoriq - Selasa, 1 Desember 2020 | 15:45 WIB
Tribunnews.com
Horee! Bantuan langsung tunai (BLT) Kemendikbud Rp 1,8 juta cair, klik link ini ada nama bikers ga nih.

Syarat penerima bantuan

Berikut adalah syarat PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Kemdikbud:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berstatus sebagai PTK non-PNS

Terdaftar dan berstatus aktif dalam  Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Wow! Honda Blade 110 Baru Meluncur, Desain Makin Sporty Harganya Murah Meriah Bro

Alur pencairan bantuan

Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non-PNS yang berhak menjadi penerima BSU Kemdikbud. 

PTK non-PNS penerima BSU dapat memeriksa status pencairan di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/ dan https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK non-PNS penerima BSU melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

Baca Juga: Siap-siap! Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos Rp 300 Ribu Per Bulan Sebentar Lagi Cair, Uang Bensin Sebulan Lebih Aman

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular