Banyak yang Bingung, Apakah Penghapusan Denda Pajak Sama dengan Bebas Pajak Kendaraan?

Fadhliansyah - Jumat, 4 Desember 2020 | 12:48 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pajak kendaraan. Banyak yang Bingung, Apakah Penghapusan Denda Pajak Sama dengan Bebas Pajak Kendaraan?

“Untuk penghapusan denda pajak kendaraan itu yang dihilangkan hanya dendanya saja, tetapi pajaknya tetap membayar seperti biasa,” kata Gamal kepada Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Di wilayah Yogyakarta, kata Gamal, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini hanya dibebankan maksimal dengan keterlambatan lima tahun.

“Jadi misalkan kendaraan mengalami keterlambatan hingga lebih dari lima tahun, maka pajak yang dihitung hanya lima tahun saja selebihnya tidak dihitung,” ucapnya.

Gamal melanjutkan, untuk pembebasan denda BBNKB yang dihilangkan juga hanya dendanya saja, sementara untuk biayanya tetap dikenakan sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Asyik Motor Listrik Bebas Biaya PKB serta BBNKB, Bayar Pajak Tahunan Jadi Murah Meriah

“Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa,” ujarnya.

Sementara itu, di wilayah DIY sendiri kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2020.

Pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Baca Juga: Cepet Diurus Bro, Pemutihan Bebas Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular