Oknum Anggota Klub Moge Divonis 3,5 Bulan Penjara Setelah Terbukti Keroyok TNI di Bukittinggi

M Aziz Atthoriq - Jumat, 4 Desember 2020 | 15:11 WIB
KompasTV
Oknum anggota klub moge divonis 3,5 bulan penjara setelah terbukti keroyok TNI di Bukittinggi.

 

 

MOTOR Plus-Online.com - Oknum anggota klub moge divonis 3,5 bulan penjara setelah terbukti keroyok TNI di Bukittinggi.

Bikers pastinya sudah dengar dan tau nih kejadian beberapa waktu lalu yang sempat bikin heboh.

Bukan cuma bikin heboh masyarakat tapi juga bikin heboh anak motor karena yang melakukan aksi ini oknum anggota klub moge alias motor gede.

Kejadian yang dimaksud adalah tindak pengeroyokan 2 anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca Juga: Serius? Gojek dan Grab Dikabarkan Akan Merger Alias Gabung, Begini Penjelasan Pihak Terkait

Tak tinggal diam kepolisian pun mengusut tuntas dan menetapkan oknum anggota moge ini menjadi tersangka.

Salah seorang anggota klub motor gede (Moge) BS (16) yang melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304 Agam divonis hukuman 3,5 bulan kurungan penjara.

Screnshoot CCTV
Seorang polisi berusaha melerai oknum anggota klub Moge asal Bandung yang berusaha mengejar anggota TNI di Sumbar.

Dalam sidang putusan, Kamis (3/12/2020) majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat memvonis BS bersalah dan dihukum 3 bulan 15 hari kurungan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Jangan Lupa Jas Hujan! Update Cuaca BMKG, Wilayah Jabodetabek Mayoritas Dilanda Hujan Hari Ini

Hakim menilai BS yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan, dan secara bersama-sama hingga menyebabkan orang terluka sesuai dengan pasal 170 KHUP.

“Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 3 bulan dan 15 hari di lembaga pembinaan khusus anak Tanjung Pati,” kata Ketua Majelis Hakim Efendi dalam amar putusannya.

Hakim juga menetapkan, pidana dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan.

Pikir-pikir untuk banding Menanggapi putusan itu, BS dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir untuk melakukan banding dalam 7 hari ke depan.

Baca Juga: Lebih Mahal dari Kawasaki ZX-25R! Kawasaki Luncurkan Road Bike Barunya, Desainnya Bikin Ngiler

Sementara empat tersangka lainnya, MS (49), juga ada HS (48), JAD (26) dan TR (33) masih menunggu jadwal sidang di PN Bukittinggi.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan anggota TNI dikeroyok pengendara motor gede (moge) viral di media sosial.

Video itu diunggah akun Instagram @reporter.minang yang menyebutkan pengeroyok adalah sejumlah orang diduga anggota klub motor gede.

"Sepotong video aksi main keroyok segerombolan anggota klub motor besar terjadi di Kota Bukittinggi, persisnya di Simpang Tarok, Jumat, 30 Oktober 2020 sore viral di jagad maya," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Waduh, Marc Marquez Akhirnya Jalani Operasi ke Tiga, Begini Update Kondisi Terbarunya

Dalam video itu terlihat korban didorong hingga tersungkur.

Setelah itu, salah satu pelaku menendang kepala korban. Terungkap dua orang korban pengeroyokan itu adalah anggota Kodim 0304/Agam Serda M. Yusuf dan Serda Mustari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Anggota Klub Moge Pengeroyok TNI di Bukittinggi Divonis 3,5 Bulan Penjara", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/12/04/07400091/satu-anggota-klub-moge-pengeroyok-tni-di-bukittinggi-divonis-3-5-bulan?page=2.

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular