Asyik Cuma Bawa KTP, STNK dan BPKB Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 23 Desember

Ahmad Ridho - Minggu, 6 Desember 2020 | 13:10 WIB
Kontan.co.id
Buruan diurus, bebas denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama cukup bawa KTP, STNK dan BPKB.

Baca Juga: Asyik! Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Masih Gratis Nih Sampai Akhir Tahun, Catat Daftar Wilayahnya

Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart atau melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat.

Syarat-syarat pemutihan pajak kendaraan

Nah buat bikers ada 3 syarat agar dapat pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

1. KTP sesuai nama STNK

2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

 

Artikel ini sudah tayang di Wartakota berjudul: pemprov-banten-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-bermotor-untuk-meringankan-beban-masyarakat

 

Source : Wartakota
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular