Asyik Cuma Bawa KTP, STNK dan BPKB Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 23 Desember

Ahmad Ridho - Minggu, 6 Desember 2020 | 13:10 WIB
Kontan.co.id
Buruan diurus, bebas denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama cukup bawa KTP, STNK dan BPKB.

MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus, bebas denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama cukup bawa KTP, STNK dan BPKB.

Buat bikers yang masa berlaku pajak motornya habis buruan diurus karena cuma sampai 23 Desember 2020.

Cepat ke Samsat dan jangan lupa lengkapi berkas dan surat kendaraan biar prosesnya cepat.

Kabar bagus buat bikers karena sedang ada relaksasi pajak kendaraan yang dilakukan oleh Pemprov Banten.

Baca Juga: Gak Usah Ribet ke Samsat Bayar Pajak Motor Sekarang Makin Gampang Lewat ATM, Caranya Mudah Bro

Baca Juga: Ditunggu Sampai 23 Desember 2020 Besok Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama, Siapin KTP, STNK dan BPKB

Relaksasi pajak kendaraan ini bertujuan membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Jadi buat brother yang pajak motornya mati alias kedaluwarsa, buruan deh diurus mumpung ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Relaksasi ini berlaku sampai tanggal 23 Desember 2020.

Keringanan tersebut mencangkup penghapusan sanksi administratif, bea balik nama (BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Wuih Bayar Pajak Bisa Sambil Rebahan Di Rumah Aja, Begini Cara Urusnya

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan keringanan pajak diberlakukan untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak dan efektif berlaku mulai 5 November 2020.

"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," ungkap Wahidin Halim dikutip dari Warta Kota.

Menurut Wahidin Halim, Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.

"Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif," ucapnya.

Baca Juga: 4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Akhir Tahun, Kuy Dicek Daerah Bikers Masuk Gak Nih?

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari mengungkapkan, penghapusan sanksi administratitif atau denda sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Selain progran bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," kata Opar Sohari.

Opar menambahkan, bagi warga Banten yang ingin mengurus keperluannya terkait program ini, bisa langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainya.

"Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda pajak, bisa langsung datang ke Kantor Samsat di daerah masing-masing," ungkapnya.

Baca Juga: Asyik! Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Masih Gratis Nih Sampai Akhir Tahun, Catat Daftar Wilayahnya

Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart atau melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat.

Syarat-syarat pemutihan pajak kendaraan

Nah buat bikers ada 3 syarat agar dapat pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

1. KTP sesuai nama STNK

2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

 

Artikel ini sudah tayang di Wartakota berjudul: pemprov-banten-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-bermotor-untuk-meringankan-beban-masyarakat

 

Source : Wartakota
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular