BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Yuk Dicek Bisa Buat Tambahan Modal Bengkel

Galih Setiadi - Kamis, 10 Desember 2020 | 07:05 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. BLT UMKM RP 2,4 juta, kuy dicek bisa buat tambahan modal bengkel.

MOTOR Plus-online.com - BLT UMKM Rp 2,4 juta, buruan dicek nama bikers buat tambahan modal usaha bengkel.

Banyak Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan pemerintah selama tahun 2020.

Salah satunya BLT UMKM Rp 2,4 juta, bisa bikers dapetin buat tambahan modal usaha, misalnya bengkel.

BLT UMKM Rp 2,4 juta dikenal juga dengan nama Bantuan Presiden (Banpres).

Baca Juga: Asyik BLT Rp 1,8 Segera Cair Begini Mengeceknya, Cicilan Motor Aman

Baca Juga: Asyik BLT Rp 2,4 Juta dan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Diperpanjang Tahun 2021, Bisa Buat Modal Buka Bengkel

Pelaku UMKM yang sesuai syarat dan kriteria akan mendapat BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Uang tersebut nantinya akan disalurkan langsung oleh bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Untuk BRI, penerima BLT UMKM dapat dicek secara online pada link eform.bri.id/bpum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dirilis www.depkop.go.id, BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Baca Juga: BLT Guru Rp 1,8 Juta Sudah Ditransfer Bisa Buat DP Motor Baru Nih

Adapun cara cek penerima penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum yakni sebagai berikut:

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

bri.co.id
Cek penerima BPUM di BRI

Baca Juga: Cicilan Motor Aman, Ini Deretan BLT yang Diperpanjang Tahun 2021, Jangan Lupa Cek Saldo ATM

Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan, bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto sebagaimana diwartakan Tribunnews.com.

Baca Juga: Alasan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gak Kebagian, Buruan Diurus Buat Modal Bikers Buka Bengkel

Selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: Cara Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bisa Buka Bengkel Tambal Ban

Dikutip dari www.depkop.go.id, berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta:

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 Juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini, segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Hore! BLT Rp 1,8 Juta Sudah Ditransfer, DP Motor Baru Aman Nih!

Syarat Penerima

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Link Ini Cuma Pakai KTP, Lumayan Buat Bayar Angsuran Cicilan Motor

Sebagai informasi, BLT UMKM Rp 2,4 Juta dapat diperpanjang.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki.

"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten, Rabu (25/11/2020) dikutip dari Kompas.com.

Nilai bantuan yang sudah disalurkan masih sebesar Rp 23,4 Triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Sementara itu, jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku usaha mikro dan sisanya sedang diproses.

Teten menambahkan, program ini diperuntukkan hanya bagi pelaku UMKM yang masih unbankable.

Sementara bagi UMKM yang sudah menjangkau fasilitas perbankan dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta untuk Desember 2020, Login di eform.bri.co.id/bpum"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular