Gak Perlu ke Samsat Lagi, Bayar Pajak Sekarang Bebas Progresif Bro

Ahmad Ridho - Kamis, 10 Desember 2020 | 08:10 WIB
Kompas.com
Kabar gembira buat bikers, bayar pajak kendaraan bebas pajak progresif, caranya blokir STNK gak usah repot-repot ke Samsat.

"Bagi yang ingin melakukan pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online yakni dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id," ungkapnya mengutip Kompas.com.

Selanjutnya, Herlina menambahkan, pemilik kendaraan lama bisa melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

"Setelah melakukan registrasi nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul," katanya.

"Untuk pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB," ucapnya.

Baca Juga: Wuih Bayar Pajak Bisa Sambil Rebahan Di Rumah Aja, Begini Cara Urusnya

Kemudian, bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, lalu memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

Untuk persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran STNK diantaranya :

  • Kartu Tanda Penduduk ( KTP),
  • Kartu Keluarga ( KK),
  • Bukti jual beli,
  • Fotokopi STNK atau BPKB

Baca Juga: Asyik Motor Listrik Bebas Biaya PKB serta BBNKB, Bayar Pajak Tahunan Jadi Murah Meriah

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular