Jadi Pertanyaan Bikers, Penerima Sudah Meninggal Apa Masih Bisa Dapat BLT

Ahmad Ridho - Jumat, 11 Desember 2020 | 15:00 WIB
Thinkstockphotos.com
Jadi Pertanyaan Bikers, Penerima Sudah Meninggal Apa Masih Bisa Dapat BLT

MOTOR Plus-online.com - Bikers bertanya-tanya, penerima BLT yang sudah meninggal apa masih dapat transferan.

Untuk terus menggerakan roda perekonomian, pemerintah memberikan BLT kepada masyarakat.

Bikers diberikan bantuan dari mulai uang Rp 600 ribu sampai modal usaha Rp 2,4 juta.

Lalu yang jadi pertanyaan bikers kalau penerima sudah meninggal dunia, apa masih dapat BLT.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Rp 2,4 Juta, Bisa Buat Modal Bengkel Kecil-kecilan

Baca Juga: Cicilan Motor Aman, Apakah BLT Rp 600 Ribu Berlanjut Tahun Depan?

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Reza Hafiz mengatakan, bagi penerima bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) yang diketahui telah meninggal dunia, dipastikan masih bisa mendapatkan bantuan tersebut.

"Itu masih bisa dicairkan. Justru jadi tambahan insentif kebutuhan," kata Reza dalam tanya jawab virtual FMB9 mengenai perkembangan implementasi BSU tahap 2, Kamis (10/12/2020).

Bagaimana caranya agar penerima bantuan subsidi gaji/upah yang telah meninggal bisa diterima oleh ahli waris?

Selama nomor rekening penerima subsidi gaji tetap aktif, hanya dilakukan peralihan buku rekening ke ahli waris.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Yuk Dicek Bisa Buat Tambahan Modal Bengkel

"Selama rekeningnya masih aktif, ditransfer dan ternyata nauzubillah misalnya (penerimanya meninggal) masalah itu, nanti bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris," ujar dia.

Seperti diketahui, Kemenaker telah melakukan penyaluran bantuan subsidi gaji/upah tahap V termin II kepada target 11 juta lebih penerima sebesar Rp 1,2 juta untuk bulan November-Desember 2020.

Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji/upah harus sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).

Syarat penerima bantuan subsidi gaji tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: Bikers Bingung, Ada SMS dari BRI Dapat BLT Rp 2,4 Juta Setelah Dicek di eform.bri.go.id Malah Gak Terdaftar

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;

d. Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;

Baca Juga: Cicilan Motor Aman, Ini Deretan BLT yang Diperpanjang Tahun 2021, Jangan Lupa Cek Saldo ATM

e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

f. Memiliki rekening bank yang aktif.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerima Bantuan Subsidi Gaji Tetap Berhak meski Telah Meninggal, Selama Rekening Masih Aktif",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular