Mau Cicilan Motor Aman? Cek Lagi Penerima Bantuan Subsidi Gaji

Ardhana Adwitiya - Minggu, 13 Desember 2020 | 14:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Mau cicilan motor aman? Coba cek lagi apakah kamu penerima bantuan subsidi gaji (BSU) atau bukan, begini caranya.

MOTOR Plus-online.com - Mau cicilan motor aman? Cek lagi apakah kamu penerima bantuan subsidi gaji (BSU).

Bikers yang kerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta perbulan akan mendapatkan bantuan subsidi gaji.

Bantuan berupa uang tunai Rp 2,4 juta dibagi dalam dua tahap.

Tahap pertama sudah dibagikan pada bulan Oktober, sekarang masuk tahap kedua.

Baca Juga: Asyik BLT Rp 2,4 Juta dan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Diperpanjang Tahun 2021, Bisa Buat Modal Buka Bengkel 

Baca Juga: Susah Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu yang Sudah Ditransfer Pemerintah, Jangan Gunakan 5 Jenis Rekening Ini

Buat yang belum kebagian, coba cek lagi apakah kamu penerima bantuan subsidi gaji atau bukan.

Soalnya dengan bantuan ini, bikers bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari atau buat membayar cicilan motor.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih terus memproses percepatan penyaluran bantuan subsidi gaji pada termin kedua.

Meski banyak pekerja yang bertanya alasan belum menerima bantuan subsidi gaji, namun ada cara untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah.

Baca Juga: Wuih Ada Bantuan Pemerintah Lagi Nih Rp 1,8 Juta Buat Profesi Ini, Buruan Cek Disini

Mengutip video tutorial dari situs resmi Kemenaker, ada langkah-langkah yang harus diikuti oleh pekerja agar mengetahui status pekerja merupakan penerima bantuan subsidi gaji.

Berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi website www.kemnaker.go.id;

- Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang;

- Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun;

- Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung;

- Lalu, pada bagian Akun, isi alamat email dan nomor ponsel dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang;

- Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut;

- Setelah itu, buka kembali situs kemnaker.go.id, masukkan akun dan password yang telah didaftar sebelumnya. Kemudian, pilih Masuk;

- Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Setelah berhasil, kunjungi profil;

- Jika para pekerja termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan ditampilkan pemberitahuan "Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja".

Baca Juga: Sama-sama Ditransfer Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Apa Bedanya Subsidi Gaji Pekerja dan Guru Honorer

Selain itu, Kemenaker juga membuka jaringan untuk menampung pertanyaan seputar bantuan subsidi gaji melalui pesan Whatsapp maupun nomor kontak langsung.

"Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunjungi website atau menghubungi nomor kontak ke (021) 508 16000 atau pesan Whatsapp 0811-9303-305," ujar admin Kemenaker dalam video tersebut.

Berdasarkan data Kemenaker hingga 8 Desember 2020, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua telah mencapai 11.023.780 pekerja.

Secara rinci, tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima.

Baca Juga: Masih Mau Dapet Transferan Bantuan dari Pemerintah Rp 1 Juta? Buruan Registrasi Ulang Sebelum 25 November 2020

Lalu tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Anda Penerima Bantuan Subsid Gaji atau Tidak? Ini Cara Mengeceknya"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular