Jangan Nekat Pasang Pelat Nomor Palsu, Sanksinya Denda Atau Penjara

Galih Setiadi - Selasa, 15 Desember 2020 | 19:00 WIB
GridOto.com
Jangan coba-coba pasang pelat nomor palsu, hukumannya bikin tekor!

Supaya lebih meyakinkan, mereka menyertakan cap kepolisian di pelat nomor tersebut.

Seperti pembuatan pelat nomor di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Untuk motor, pelat nomor yang sudah ada cap emboss kepolisian harganya Rp 150.000," ungkap salah satu penjaga stan dikutip dari Kompas.com.

"Sementara untuk mobil, harganya Rp 200.000," lanjutnya.

Baca Juga: Cek Motor Bodong atau Bukan Ketahuan dari Pelat Nomor Cukup Gunakan HP untuk Melacaknya

Konsumen juga diberikan pilihan pelat nomor yang biasa atau tidak ada cap emboss kepolisian.

Harganya dibanderol lebih murah, yakni Rp 100.000 untuk motor dan Rp 150.000 untuk mobil.

"Waktu pengerjaannya bisa ditunggu, maksimal dua jam saja kok," kata penjaga stan tersebut.

Meski desainnya terkesan lebih baik, namun tetap saja penggunaan pelat nomor ini dianggap ilegal.

Baca Juga: Awas Kena Tilang Polisi, Jangan Sembarangan Pakai Pelat Nomor Warna Putih di Motor

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular