Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Kuy Diurus Ada Diskon Juga

Galih Setiadi - Rabu, 16 Desember 2020 | 18:30 WIB
Satlantas Polres Ketapang
Ilustrasi. Denda pajak kendaraan dihapus sampai ada diskon, asyik!

Selain itu, diskon pajak kendaraan juga berlaku untuk tunggakan tahun ke-5.

Pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100 persen.

Bikers juga disuguhkan dengan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor nih.

Adapun diskon BBNKB ini berupa pengurangan sebesar 2,5 persen dari Pokok Bea Balik Nama I.

Bapenda Jabar
Ada bebas dan diskon soal pajak kendaraan, berlaku di Jawa Barat.

Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Kendaraan Mahal Banget Buruan Cek Kode Ini di STNK

Untuk syaratnya, simak 4 poin di bawah ini ya bro.

  • Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
  • Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
  • Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
  • Berlaku mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.

Baca Juga: Trik Agar Bayar Pajak STNK Murah Caranya Mudah Lakukan Hal Ini

Source : Bapenda Jabar
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular