Bisa Buat DP Motor Baru, 10 Cara Bikers dapat Bantuan Rp 600 Ribu

Ahmad Ridho - Sabtu, 19 Desember 2020 | 15:05 WIB
Tribunnews.com
Bisa Buat DP Motor Baru, 10 Cara Bikers dapat Bantuan Rp 600 Ribu

MOTOR Plus-online.com - Bisa buat DP motor baru, ini 10 cara mengecek dapat bantuan Rp 600 ribu atau enggak.

Buat bikers yang gajinya di bawah Rp 5 juta, pemerintah menyalurkan BSU sebesar Rp 600 ribu.

Uang bantuan Rp 600 ribu bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari termasuk untuk DP (uang muka) motor baru.

Hingga saat ini, sudah ada 11,052 juta penerima bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji hingga tahap V termin kedua yang disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Bikers Bingung, Penerima Bantuan Rp 600 Ribu Meninggal Dunia Apa Bisa Diwakili Ahli Waris?

Baca Juga: Ganti SIM Lama ke Smart SIM Ternyata Biayanya Cuma Segini Bro, Murah

Namun masih ada masyarakat yang mengeluhkan belum menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta per bulan itu.

Contohnya seperti akun Twitter @amysiami (Amy) yang merasa diberi harapan palsu oleh pemerintah, karena belum menerima bantuan subsidi upah.

"Punyaku sampai saat ini belum cair min, padahal di kantor saya sudah cair semua. Bentar-bentar cek berita tapi malah stres karena berasa diphp-in, dan sudah kirim info buat dicek di FB @BPJSTKinfo," cuitnya, Minggu (13/12/2020).

Cuitan lainnya dilontarkan oleh @babaabam1717 (Akbar Maulana) yang mempertanyakan bahwa di termin kedua ini, dirinya tidak mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua. Padahal, pada termin pertama, Akbar telah menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah atau BLT Rp 2,4 Juta Masih Tersedia Bisa Dicek dari HP Apakah Anda Termasuk Penerima

"Mana nih bapak @jokowi dan menteri sosial @MensosRI kementrian kerja @kemenakerRI @BPJSTKinfo. Kok saya belum dapat BLT Ketenagakerjaan. Padahal, di pertama dapat tapi kenapa yang kedua enggak dapat ya? Ada apa ini? Mohon infonya !!*Saya akbar maulana berkerja di PT aino indonesia," sebut dia.

Sebenarnya ada cara untuk mengecek apakah Kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah atau bukan.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek hal tersebut seperti dikutip dari tutorial admin Kementerian Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap VI Gelombang Kedua Cair, Lumayan Buat Servis Motor

2. Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang.

3. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun.

4. Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung.

5. Lalu, pada bagian Akun, isi alamat email dan nomor ponsel dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang.

Baca Juga: Cara Mencairkan Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Angsuran Motor Aman Nih

6. Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut.

7. Setelah itu, buka kembali situs kemnaker.go.id, masukkan akun dan password yang telah didaftar sebelumnya. Kemudian, pilih Masuk.

8. Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.

9. Setelah berhasil, kunjungi profil.

Baca Juga: Mau Cicilan Motor Aman? Cek Lagi Penerima Bantuan Subsidi Gaji

10. Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum pemberitahuan "Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja".

Bila masih ingin bertanya seputar bantuan subsidi gaji atau upah, Kemenaker membuka layanan pengaduan melalui website resmi Kemenaker atau menghubungi nomor telepon pusat pengaduan ke (021) 508 16000 atau pesan Whatsapp 0811-9303-305.

 

Source : Kontan.co.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular