Buruan Cek di Sini Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Buat Pelajar, Uang Bensin Aman

Ahmad Ridho - Selasa, 22 Desember 2020 | 09:19 WIB
Kompas.com
Buruan cek di sini ada bantuan Rp 1 juta buat pelajar, uang bensin aman nih.

Baca Juga: Asyik Cicilan Motor Aman Kemenaker Percepat Penyaluran Bantuan Rp 600 Ribu

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

1. KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

2. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

3. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.

Baca Juga: Bisa Buat DP Motor Baru, 10 Cara Bikers dapat Bantuan Rp 600 Ribu

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Untuk apa saja penggunaan dana PIP?

1. Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Bagaimana jika KIP hilang/rusak?

1. Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

2. Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Apakah ada lembaga yang mengawasi pelaksanaan PIP?

1. Ada.

2. Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

3. Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.

Bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan KIP, yaitu:

1. Kartu Keluarga (KK).

2. Akta Kelahiran.

3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS.

4. Rapor hasil belajar siswa.

5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah.

Baca Juga: Bikers Bingung, Penerima Bantuan Rp 600 Ribu Meninggal Dunia Apa Bisa Diwakili Ahli Waris?

Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Mekanisme

Siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat:

1. Dinas pendidikan atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah.

2. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

3. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

4. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

5. Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM.

6. Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat.

7. Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

8. Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.

9. Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.

10. Pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah.

Baca Juga: Hore Bantuan dari Kartu Prakerja Bakal Dibuka, Nih Cara dan Syaratnya

Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.

10. Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu, dengan cara mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu.

Bagaimana cara mengecek penerima PIP?

1. Masyarakat dapat mengecek penerima bantuan melalui laman yang telah disediakan.

2. Dalam pengecekannya, dibutuhkan informasi seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Berikut ini caranya:

1. Akses laman https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn.

2. Masukkan data NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

3. Klik "Cek Data".

Selamat mencoba.

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunpontianak berjudul: cara-cek-bantuan-1-juta-untuk-pelajar-login-httpspipkemdikbudgoidindexceknisn?page=all&_

Source : Tribunpontianak
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.