Catat Bro, Begini Rekayasa Lalin Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Fadhliansyah - Selasa, 22 Desember 2020 | 10:15 WIB
(Dok. Dishub Surabaya)
Ilustrasi rekayasa lalu lintas. Catat Bro, Begini Rekayasa Lalin Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021


MOTOR Plus-online.com - Begini rekayasa lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Seperti yang brother tahu, saat ini sudah semakin mendekati libur Natal dan Tahun Baru.

Maka dari itu, Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Lilin 2020, yang digelar selama 15 hari (21/12/2020-4/1/2021).

Operasi Lilin di antaranya bertujuan untuk mengantisipasi arus mudik dan arus balik pada hari libur panjang tersebut.

Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 2021, Bikers Gak Bisa Masuk Sembarangan

Baca Juga: Bikers Bikin Kopdar Di Pergantian Tahun Baru, Awas Dibubarin Polisi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan berbagai cara untuk mengantisipasi kemacetan hingga kerumunan massa yang terjadi pada saat pergantian tahun.

Hal tersebut dilakukan mengingat perayaan Tahun Baru 2021 terjadi di tengah bayang-bayang pandemi Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya.

Rekayasa lalin

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dan jajarannya menyiapkan rekayasa lalu lintas bagi masyarakat yang ingin keluar dan masuk Jakarta saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Ya tentu kami siapkan rekayasa lalin kalau memang terjadi kepadatan, khususnya di hari libur Natal dan Tahun Baru," kata Sambodo, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Kaget Harga Bensin Rp 35.000 Per Liter Ketika Libur Natal dan Tahun Baru di Krayan

Sambodo menjelaskan, antisipasi yang disiapkan anggotanya berupa skenario contraflow baik pada saat kendaraan arus mudik dan balik.

"Skenario one way, skenario contraflow sudah kami siapkan baik pada saat arus mudik pada saat arus balik. Tapi konsen kami akan lebih kepada di tengah kota Jakarta," ucapnya.

Sambodo mengatakan, salah satu yang menjadi fokus pengamanan lalin adalah daerah perbatasan Jakarta pada saat Tahun Baru 2021.

"Pertama, khusus malam Tahun Baru kami harapkan masyarakat di seputar Jakarta untuk tidak masuk Jakarta. Kedua, tidak merayakan Tahun Baru di jalan," ujar dia.

Baca Juga: Gawat Liburan Natal dan Tahun Baru Keluar Masuk Jakarta Harus Rapid Test

Selain itu, kata Sambodo, masyarakat diharapkan tidak bepergian atau membuat acara di luar rumah yang dapat menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Kami imbau agar mereka untuk melaksanakan perayaan Tahun Baru di rumah saja. Selain itu juga tempat-tempat wisata itu tutup jam lima sore," kata Sambodo.

Tindak komunitas

Polisi juga akan menindak komunitas motor yang melakukan kopi darat (kopdar) atau berkumpul pada hari pergantian tahun.

Menurut Sambodo, penindakan tegas dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang kian masif.

Baca Juga: Bisa Nyesel Seumur Hidup, Fanatikan Rossi dan Vinales Bisa Ketemu Langsung Idola, Ini Syaratnya

"Polda Metro Jaya akan melaksanakan pembubaran kerumunan, balapan liar, apalagi saat ini sudah masuk dalam Operasi Lilin. Kegiatan utama khususnya dikaitkan dengan kita berupaya memutus penyebaran Covid-19," kata Sambodo.

Polisi mengimbau kepada masyarakat yang tergabung dalam komunitas motor agar tidak membuat acara yang dapat memicu kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

"Kepada seluruh masyarakat khususnya komunitas yang selama ini selalu melaksanakan night ride, berkumpul berkerumun, konvoi bermasam sama untuk tidak melaksanakan hal itu," kata dia.

Sambodo menegaskan, jika jajarannya masih dapat menemukan para pelanggar itu akan dilakukan pembubaran hingga tindakan tegas.

Baca Juga: Update Libur Desember 2020, Bikers Bisa Rencanakan Touring Bareng Nih

Salah satu yang baru dilakukan menindak berupa penilangan terhadap para pengendara yang menggelar balap liar di Jakarta.

"Kita melakukan operasi balap liar dan penindakan terhadap sekitar kurang lebih 20 kendaraan dari komunitas yang melakukan balapan liar di Jalan Protokol Sudirman-Thamrin, Gerbang Pemuda Senayan dan lainnya," kata Sambodo.

Bahkan, kata Sambodo, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantina Keaehatan.

"Kemudian Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang melawan 7 Undang- Undang melawan perintah petugas dan sebagainya," tutup Sambodo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Polisi Buat Rekayasa Lalin hingga Cek Kendaraan Secara Acak"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular