Horee Liburan Naik Motor Gak Perlu Tes Antigen, Bikers Bisa Tenang

Erwan Hartawan - Selasa, 22 Desember 2020 | 21:35 WIB
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Ilustrasi. Horee liburan bikers gak perlu pakai tes antigen

MOTOR Plus-Online.com - Horee sudah ada keputusan, buat bikers yang sudah punya rencananya liburan gak perlu tes antigen.

Lewat urat Edaran (SE) 20 Tahun 2020, Begini penjelasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Perlu tau nih, SE ini merupakan turunan dari Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mobilitas dengan transportasi di masing-masing sektor.

Soalnya turingnya bikers termasuk kelompok perjalanan orang pakai transportasi darat nih.

Baca Juga: Jelang Mudik Nataru 2020, Polisi Siapin Ribuan Kit Rapid Test Antigen

Baca Juga: Daftar Daerah Terapkan Wajib Rapid Antigent, Bikers Tes Dulu Nih

Nah dalam SE ini dijelaskan bahwa perjalanan darat tidak mengharuskan rapid test antigen.

Eits tapi bukan berarti bikers benar-benar tidak membawa hasil test loh.

Bikers tetap wajib membawa rapid tes antibodi ya.

Hal ini tertuang dalam  d, e, dan F dengan bunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Gak Kalah Dari Daftar Pembalap MotoGP 2021, Test Rider Seru Juga

d. untuk perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan peijalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia;

f. selain ketentuan pada huruf d dan huruf e mengenai peijalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan ;

Baca Juga: Bikers Mau Keluar Masuk 6 Daerah Ini Wajib Bawa Hasil Rapid Test

Dalam SE ini juga dijelaskan untuk anak-anak di bawah umur 12 tahun loh.

Disana tertulis jika anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Lalu bagaimana untuk wilayah JABODETABEK?

Tenang bro, Untuk perjalanan orang di dalam wilayah aglomerasi perkotaan, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ( Jabodetabek), tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat.

Baca Juga: Masuk Jakarta Wajib Rapid, Bikers Tahu Gak Beda Test Antigen Dan PCR?

"Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub dikutip dari Kompas.com.

"Kemenhub bersama pemerintah daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan," sambungya.

Berdasarkan poin 3c SE Nomor 3 Tahun 2020, kepemilikan hasil negatif rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk wilayah di Pulau Jawa menggunakan moda transportasi darat, hanya bersifat imbauan.

Mereka cukup diwajibkan mengisi e-HAC di aplikasi yang bisa diunduh melalui Google Store atau Apple Store.

Baca Juga: Bikers, Segini Tarif Rapid Test, Wajib Buat yang Keluar Masuk Jakarta

"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," bunyi poin 3c.

Tapi buat bikers dari luar Jabodetabek siap-siap diberhentiin nih.

Soalnya bakal ada rapid test antigen secara acak.

Baca Juga: Gawat Liburan Natal dan Tahun Baru Keluar Masuk Jakarta Harus Rapid Test

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria,  jalur darat dilakukan secara acak karena tidak memungkinkan untuk dilakukan secara keseluruhan.

Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.