Gawat Kota Bandung Dijaga TNI, Polri dan Satpol PP Hadang Pendatang Tanpa Rapid Test, Ini Waktunya

Aong - Rabu, 23 Desember 2020 | 09:00 WIB
Tribun Jabar/Ery Chandra
Ilustrasi PSBB Kota Bandung beberapa waktu lalu, buka-tutup 23 ruas jalan

MOTOR Plus-online.com - Waspada dan harus berpikir dua kali bagi pendatang yang akan masuk kota Bandung.

Gawat kota Bandung dijaga ketat TNI, Polri dan Satpol PP untuk menghadang pendatang tanpa rapid tes dan akan dikasih sanksi.

Bagi wisatawan luar Bandung yang tidak membawa hasil rapid tes antigen negatif bakal diberi sanki oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rasdian Setiadi Kepala Satpol PP Kota Bandung mengatakan, Satgas Covid-19 sudah membuat jadwal pengawasan selama libur Natal dan tahun baru 2021.

Baca Juga: Horee Liburan Naik Motor Gak Perlu Tes Antigen, Bikers Bisa Tenang

Baca Juga: Jelang Mudik Nataru 2020, Polisi Siapin Ribuan Kit Rapid Test Antigen

"Dalam jadwal kegiatan itu, ada beberapa tim dan sudah diberikan titiknya ke mana saja. Pengawasan ini mulai hari ini sampai 4 Januari 2020," ujar Rasdian saat dihubungi, Selasa (21/12/2020).

Adapun tempat wisata dan hiburan yang menjadi sasaran pengawasan nantinya adalah pusat perbelanjaan, hotel, kafe, dan restoran.

"Semuanya, kita bersinergi bersama TNI, Polri, dan SKPD terkait, tidak masing-masing dalam rangka pengamanan dan penanganan pengendalian Covid-19 di Kota Bandung," katanya.

Menurut Rasdian, wisatawan luar Bandung yang tidak membawa hasil rapid test antigen, bakal diberi sanksi sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73.

Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 2021, Bikers Gak Bisa Masuk Sembarangan

"Ya, nanti ada tim pengawasannya untuk memastikan itu (membawa surat rapid test antigen), kalau ada pelanggar kita tindaklanjuti supaya mengikuti aturan yang ada. Kan kita ada sanksinya di situ (perwal), ada ringan, sedang, dan berat," ucapnya.

Para pengusaha dan pengelola tempat wisata di Kota Bandung pun, ujar Rasdian, sudah diimbau agar selalu meminta pengunjungnya menunjukkan surat rapid test antigen saat datang ke tempat wisata.

"Dari Disbudpar dan Disdagin juga sudah kasih imbauan, termasuk edaran surat edaran yang diberikan Pak Wali, itu sudah disampaikan. Itu bagian dari pencegahan, mereka yang memberikan penjelasan ke hotel dan sebagainya," katanya.  

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul: Awas Ada Sanksi, Wisatawan yang Datang ke Kota Bandung Harus Punya Surat Rapid Test Antigen

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular