Street Manners: Masih Berani Putar Balik Padahal Dilarang, Siap-siap Nginep di Penjara 2 Bulan

Ahmad Ridho - Rabu, 23 Desember 2020 | 13:40 WIB
Tribun Pontianak
Masih nekat putar balik padahal rambu dilarang, siap-siap bermalam di penjara 2 bulan.

Baca Juga: Ketemu Razia Polisi Dikira Bakal Ditilang, Pemotor Malah Dikasih Hadiah

Salah satu rambu yang banyak dilanggar pengendara yaitu rambu dilarang memutar balik kendaraan.

Rambu dilarang memutar balik dapat diketahui dengan tanda panah memutar balik berwarna hitam ditambah garis tepi dan melintang diagonal berwarna merah di atas tanda panah tersebut.

Biasanya alasan pengendara melanggar rambu tersebut yakni untuk memangkas jarak tempuh kendaraan karena tempat yang ada rambu untuk memutar balik kendaraan berada lebih jauh.

Adanya rambu larangan memutar balik diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 4 butir (e), yang mana rambu tersebut termasuk ke dalam rambu larangan pergerakan lalu lintas.

Baca Juga: Salut, Para Biker di Jogja Kompak Jadi Relawan Buat Pemotor yang Trouble di Jalan

Hal ini menunjukkan bahwa larangan memutar balik memiliki kekuatan hukum yang sudah diatur oleh Undang-Undang.

Kejadian pelanggaran rambu dilarang memutar balik, sering ditemukan terlihat di jalan raya dan pemandangan tersebut memang seperti sudah jadi kebiasaan.

Maraknya pelanggaran rambu dilarang putar balik menunjukkan kalau tingkat kesadaran masyarakat dalam berkendara masih rendah.

Ancaman hukum pidana beserta sanksi nampaknya belum membuat pengendara yang nakal jera, sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang no. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular