Wuih Ada Lelang Mobil Bekas Nih, Harganya Lebih Murah dari Motor Matic

Erwan Hartawan - Rabu, 23 Desember 2020 | 18:15 WIB
lelang.go.id
Lelang mobil bekas murah

Buat ikutan lelang mobil tersebut, ada beberapa langkah yang harus dipenuhi, yaitu:

Baca Juga: Gokil, Johann Zarco Lelang Helmnya di MotoGP 2020, Tembus Segini

1. Peserta lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id;

2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas;

3. Objek lelang dapat dilihat di KPP Pratama Jakarta Gambir Dua, Jln. KH Hasyim Ashari No. 6-12, Jakarta Pusat sampai dengan sebelum lelang dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Penjual;

4. Objek lelang dijual apa adanya (as is) termasuk tapi tidak terbatas pada aspek legal dan segala tunggakan-tunggakan yang ada;

Baca Juga: Gear Balap Valentino Rossi dan Pembalap MotoGP Dilelang Bro, Berminat?

5. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui aspek legal serta kondisi objek lelang berikut segala risiko yang mungkin timbul setelah lelang menjadi tanggung jawab Pembeli;

6. Peserta harus menyetor Uang Jaminan ke Virtual Account dengan nominal yang sama dengan yang dipersyaratkan serta harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta I paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang;

7. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi kewajiban Peserta Lelang;

8. Peminat/Calon Peserta/Peserta Lelang tidak dapat mengajukan gugatan/tuntutan dalam bentuk apapun kepada Penjual/Pejabat Lelang apabila terjadi pembatalan sesuai ketentuan;

Baca Juga: Pemprov Banten Lelang Kendaraan Dinas, Termurah Mulai Rp 300 Ribuan

9. Peserta yang ditunjuk sebagai Pembeli/Pemenang Lelang harus melunasi sisa harga lelang ditambah Bea Lelang Pembeli sebesar 3% dari harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, apabila tidak dilunasi sesuai ketentuan tersebut maka Pemenang Lelang dinyatakan wanprestasi dan Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara;

10. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Jakarta I, Jln. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta, telepon (021) 34835237 atau KPP Pratama Jakarta Gambir Dua, telepon (021) 6343438 dan 6343439 ext. 130 dan 13.

Buat bikers yang berminat bisa klik LINK disini.

Source : Lelang.go.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular