Tri Rismaharini Jadi Mensos Bantuan Langsung Tunai Berubah Total, Gandeng Kantor Pos

Ahmad Ridho - Sabtu, 26 Desember 2020 | 07:00 WIB
Tribunnews.com
Tri Rismaharini resmi ditunjuk jadi Mensos Bantuan Langsung Tunai langsung distop, harus lolos 6 syarat.

MOTOR Plus-online.com - Resmi ditunjuk jadi Mensos, Tri Rismaharini ubah total konsep pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bikers yang selama ini mendapat BLT bersiap untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru dibawah Menteri Sosial yang baru.

Selama ini BLT diberikan dalam bentuk uang tunai Rp 600 ribu (BSU) dan bantuan UMKM atau modal usaha sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan modal usaha (UMKM) yang diterima bikers untuk tambahan modal usaha bengkel atau usaha lainnya.

Baca Juga: Cuma Modal NIK Bantuan Rp 2,4 Juta Cair, Bikers Buruan Dicek Sebelum Diblokir

Baca Juga: Simak Daftar Bantuan dari Pemerintah di Bulan Ini, Uang Bensin Aman

Namun setelah Risma resmi menjadi Mensos, BLT atau bansos akan diubah dan digantikan dengan konsep baru.

Risma mengatakan bansos di tahun depan nantinya akan langsung dikirim ke alamat penerima.

"Karena saya butuh cepat, mungkin kita akan komunikasi dengan kantor pos. Dari kantor pos itu langsung diantar," ujar Risma, dikutip dari Kompas TV.

Selain itu, Risma juga mengatakan bansos tahun depan diupayakan tidak dalam bentuk uang cash atau dalam bentuk bantuan sembako.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Bantuan Rp 300 Ribu Buruan Login di Sini, Bisa Buat Servis Motor

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan serta menghindari adanya kerumunan yang meningkatkan risiko penularan virus corona.

Dengan demikian Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing atau diantar pihak kantor pos.

Risma juga akan menjamin keamanan proses penyaluran bantuan melalui kantor pos itu.

"Soal kemanan, itu kan nanti ada kontraknya. Kalau ada apa-apa ya dia harus ganti. Itu akan saya pikirkan minggu depan," ujar dia.

Baca Juga: Uang Bensin Aman, Risma Ubah Cara Pembagian Bansos di Tahun 2021

Data penerima bansos

Terkait data penerima bansos, Risma juga mengaku akan segera melakukan pencocokan ke pemerintah daerah.

Hanya saja, dia menyebut pencocokan data itu sementara dilakukan melalui software karena keterbatasan waktu.

Namun, ke depan pihaknya berjanji proses input data penerima bansos ini akan dilakukan secara transparan.

Baca Juga: Mulai Januari 2021 Bantuan Rp 300 Ribu untuk Warga Jakarta Disalurkan, Serius?

"Datanya belum. Untuk Januari mungkin baru godok irisan-irisan tadi. Karena kita hanya melakukannya melalui software untuk Januari, karena tidak ada waktu. Jadi Senin (28/12) saya rapatkan, Selasa (29/12) pagi sudah bisa dikirim ke daerah," jelas dia.

"Untuk Februari lebih longgar lagi untuk perbaikan data. Jadi mungkin kita lakukan lebih transparan. Tiga hari kita kembalikan ke daerah kemudian diuplaod, semua warga bisa melihat, sehingga ada inputan masing-masing ke kami," sambungnya.

Sejak pandemi Covid-19, pemerintah telah menyalurkan beragam bantuan untuk bikers atau masyarakat.

Bukan hanya bantuan rutin, Kemensos juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus corona.

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Cair Terakhir 28 Desember, Beneran Apa Hoax?

Tiga bantuan sosial yang disalurkan Kemensos pada 2020 adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Program Bansos Tunai untuk Peserta Program Sembako/ BPNT Non-PKH, dan Bansos Beras (BSB).

Namun, penyaluran bantuan ini sempat mendapat sorotan setelah nama Menteri Sosial Juliari P Batubara terseret kasus korupsi dana bantuan sosial.

Juliari diduga menerima uang siap sebesar Rp 17 miliar dari pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut syarat menjadi calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

1. Memiliki usaha berskala mikro

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai Dihapus Menteri Risma, Seperti Ini Penggantinya

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta untuk Modal Usaha Dilanjut Sampai 2021 Buruan Daftar Syaratnya Mudah

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: risma-sebut-bansos-tahun-2021-berbeda-dari-sebelumnya-seperti-apa-?page=all#page2

 

 

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular