Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lagi, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Selasa, 29 Desember 2020 | 19:40 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Enak banget bebas denda pajak kendaraan diperpanjang sampai tanggal segini.

MOTOR Plus-online.com - Horeee denda pajak kendaraan dihapus lagi, buruan diurus jangan lewat dari tanggal segini.

Kabar gembira buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, program bebas denda pajak kendaraan diperpanjang.

Sebelumnya beberapa provinsi hapus denda pajak kendaraan sampai akhir tahun 2020, atau tepatnya 31 Desember 2020.

Kali ini ada yang perpanjang bebas denda pajak kendaraan, waktunya lama lo.

Baca Juga: 4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 31 Desember

Baca Juga: Cepetan, Diskon Pajak Kendaraan Tinggal Sebentar Lagi, Ini Syaratnya

Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bebaskan denda pajak kendaraan lagi.

Pihaknya kembali memperpanjang program bebas denda pajak.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 101 tahun 2020.

Hal itu mengatur Perubahan Ketiga Atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.

Baca Juga: Syarat Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus, Kuy Diurus

Source : KRJogja.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular