Bayar Pajak Kendaraan Di Jakarta Bisa Lewat Samling, Nih Lokasinya

Fadhliansyah - Rabu, 30 Desember 2020 | 10:05 WIB
Tribunnews.com
Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Bisa Lewat Samling, Nih Lokasinya


Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, Samling ini beroperasi 5 hari dalam seminggu.

Yaitu mulai hari Senin sampai Jumat, pukul 08:00 - 12:00 WIB.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

 

Kalau ingin perpanjang pajak kendaraan, ada beberapa syarat yang harus brother penuhi.

Di antaranya adalah:

Baca Juga: Asyik, Ada Dispensasi Bagi yang STNK Motornya Mati di Libur Akhir Tahun

1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun

2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi

3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi

4. Membawa STNK asli beserta fotokopi

5. Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan

Baca Juga: 4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 31 Desember

Source : Kompas.com,Instagram/@humaspajakjakarta
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular