Hanya Perlu KTP, Bikers Bisa Dapat Uang Rp 3,5 Juta dari Pemerintah

Fadhliansyah - Jumat, 1 Januari 2021 | 08:20 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi bantuan. Hanya Perlu KTP, Bikers Bisa Dapat Uang Rp 3,5 Juta dari Pemerintah

Menteri Sosial saat itu, Juliari P Batubara dalam keterangan persnya, Senin (16/11/2020) mengatakan, bantuan ini akan menyasar target yang spesifik yaitu para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha.

"KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usahanya. Rintisan usaha yang dikelola KPM PKH Graduasi ini adalah usaha ultra mikro," ujarnya.

Adapun KPM PKH Graduasi yang dimaksud adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, tetapi graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta ini.

Baca Juga: Hore, Mensos Risma Bilang 3 Bantuan Langsung Tunai (BLT) Disalurkan Mulai 4 Januari 2021 Diantar ke Rumah

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT KPM PKH Rp 3,5 juta, dikutip dari TribunPontianak.

Jenis Usaha yang Berhak Mendapatkan BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta

1. Kelontong.

2. Kuliner.

3. Pedagang.

4. Penjahit.

5. Pertanian.

6. Peternak.

Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Rp 75 ribu sampai Rp 200 Ribu Cair Januari 2021, Servis Motor Aman

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.