Presiden Jokowi Kasih Kejutan Bikin SIM Bebas Biaya, Nih Syaratnya

Fadhliansyah - Sabtu, 2 Januari 2021 | 12:35 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM. Presiden Jokowi Kasih Kejutan Bikin SIM Bebas Biaya, Nih Syaratnya

MOTOR Plus-online.com - Wuih mantap nih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kasih kejutan buat masyarakat Indonesia.

Yaitu bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis, alias bebas biaya.

Tapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar gak perlu keluar biaya saat membuat SIM.

Seperti diketahui, saat ini untuk membuat SIM, masyarakat harus mengeluarkan biaya.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Akhir Tahun 2020, Buka Cuma Sampai Jam Segini

Baca Juga: Bener Gak Sih Smart SIM Bisa Berfungsi Sebagai Kartu Pembayaran Elektronik?

Misalnya untuk membuat SIM C, pemohon harus membayar biaya Rp 100 ribu.

Aturan ini tertulis di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Regulasi tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 21 Desember 2020 itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Baca Juga: Bikin SIM Baru Selama Pandemi Covid-19 Langsung Dipantau Kartu RFID

Source : KompasTV
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular