Kaget Harga Bensin Naik 5 Persen Pertalite Jadi Rp 8.000 dan Pertamax Rp 9.400 Ternyata Ini Alasannya

Aong - Minggu, 3 Januari 2021 | 07:00 WIB
AONG
Ilustrasi harga bensin SPBU Pertamina di Rancaekek Kab. Bandung tidak mengalimi Per November 2020

MOTOR Plus-online.com - Tidak banyak warga yang tahu di awal tahun atau per 1 Januari 2021 harga bensin naik.

Bikin kaget harga bensin naik 5 persen Pertalite jadi Rp 8.000 dan Pertamax Rp 9.400 ternyata ada alasan kuat yang mendukungnya.

Dikutip dari Bengkulutoday.com kenaikan harga bensin mulai Jumat 1 Januari 2021 terjadi di provinsi Bengkulu.

Sejumlah warga sempat kaget ketika mengetahui bensin atau BBM Pertalite, harganya mengalami kenaikan saat membeli di SPBU Pertamina.

Baca Juga: Kaget Harga Bensin Rp 35.000 Per Liter Ketika Libur Natal dan Tahun Baru di Krayan

Baca Juga: Hore Harga Bensin Pertalite Turun Rp 1.200 Per Liter Jadinya Rp 6.450 di 89 Daerah    

Harga naik karena mulai berlakunya (PBBKB) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dari yang sebelumnya 5 persen jadi 10 persen di Provinsi Bengkulu. 

Di SPBU Pertamina sebelumnya Pertalite Rp 7.650 kini Rp 8.000 per liter.

Pertamax dari Rp 9 ribu jadi Rp 9.400.

Pertamax Turbo dari Rp 9.850 jadi Rp 10.250.

Baca Juga: Jadul Keren: Hari Ini Pertamina Genap Berumur 63 Tahun, Sempat Ganti Nama Beberapa Kali

BBM subsidi Premium dan Bio Solar tidak mengalami kenaikan harga.

Kenaikan harga tersebut berdasar Perda Provinsi Bengkulu No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda No 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Akibat itu terdapat kenaikan PBBKB Provinsi Bengkulu yang semula 5 persen menjadi 10 persen dan kenaikan itu mulai berlaku 1 Januari 2020.

Yang bikin kaget warga biasanya kenaikan harga BBM selalu ada pengumuman resmi dari Pertamina.

Baca Juga: Update Harga Bensin Pertamina Desember 2020, Ternyata Ini Beda SPBU Kode 31 dan 34

Dikutip dari RRI.CO.ID lewat Bengkulutoday.com, Edwar Samsi Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu,  menyebutkan kenaikan harga BBM tersebut karena mulai diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) soal PBBKB.

Katanya diperkirakan kenaikan tersebut tidak memberatkan konsumen.

Namun bila terdapat komplain dari konsumen bisa saja Perda tersebut ditinjau ulang.

Kata politisi PDIP ini, harus Pemprov Bengkulu menyosialisasikannya lebih dulu kepada masyarakat.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular