Jelang Aturan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Knalpot Diapain Tuh?

Ardhana Adwitiya - Minggu, 3 Januari 2021 | 07:45 WIB
Farhan
Jelang aturan uji emisi kendaraan bermotor, kira-kira knlapot motor diapain aja tuh?

MOTOR Plus-online.com - Jelang aturan uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta, motor bakal diapain aja nih selama pengujian?

Pemotor di Ibu Kota Jakarta harus siap-siap akan ada aturan uji emisi ketat.

Kendaraan bermotor baik motor atau mobil harus ikut dan lolos uji emisi.

Kalau tidak, motor atau mobil yang tidak lolos uji emisi bakal kena denda Rp 500 ribu.

Baca Juga: Awas, Motor dan Mobil Gak Lolos Uji Emisi Didenda Rp 500 Ribu Mulai 24 Januari 2021

Baca Juga: Catat, Mulai Bulan Depan Motor Gak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Sanksi

Denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta akan berlaku tanggal 24 Januari 2021.

Pemberlakuan aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.

Untuk mencoba bagaimana uji emisi dilakukan, tim MOTOR Plus-online menguji menggunakan motor keluaran baru.

Yaitu Honda PCX 150 yang baru berusia 3 bulan, dengan angka di odometer menunjukan 2.600-an km.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.