Jelang Aturan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Knalpot Diapain Tuh?

Ardhana Adwitiya - Minggu, 3 Januari 2021 | 07:45 WIB
Farhan
Jelang aturan uji emisi kendaraan bermotor, kira-kira knlapot motor diapain aja tuh?

Baca Juga: Makin Ribet Kendaraan Gak Lulus Uji Emisi akan Ditilang dan Jangan Harap Bisa Perpanjang Pajak STNK, untuk Mempermudah Disediakan Aplikasinya

Agar data valid, uji emisi dilakukan di bengkel spesialis, yakni bengkel mobil Nawilis di bilangan Tanah Abang, Jakarat Pusat.

Alatnya menggunakan alat gas analyzer, yaitu Brain Bee tipe AGS-688.

"Kita baru kali ini menerima uji emisi untuk motor. Karena ini bengkel mobil, jadi yang biasanya uji emisi memang mobil saja. Namun, mesin ini juga bisa buat uji emisi motor," sebut Amalina, mekanik yang lakukan uji emisi di motor.

Tidak perlu menunggu lama, Honda PCX 150 langsung di parkirkan dekat alat gas analyzer untuk dilakukan uji emisi.

Baca Juga: Waspada Aturan Baru, Motor Berusia 3 Tahun di Jakarta Wajib Uji Emisi

Uji emisi ini terlihat gampang bro, karena cuma memasukan selang dari alat gas analyzer ke dalam pipa knalpot.

"Sebenarnya ada satu kabel lagi yang harus dipasang ke kabel busi, untuk membaca putaran mesin," tunjuk Amalina.

"Tetapi itu tidak kami pasang. Karena pengujian dalam posisi mesin stasioner, rpm mesin dipukul rata 800-900 rpm untuk mobil dan 1.500-1.700 rpm untuk motor," tambahnya.

Meski kabel untuk kabel busi itu tidak dipasang, Amalina yakin tidak akan mempengaruhi hasil yang keluar dari uji emisi.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular