Bingung Baca Hasil Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Begini Penjelasannya

Ardhana Adwitiya - Minggu, 3 Januari 2021 | 09:30 WIB
Nurul
Bikers bingung baca hasil uji emisi kendaraan bermotor, begini penjelasannya bro

MOTOR Plus-online.com - Bingung baca hasil uji emisi kendaraan bermotor, begini penjelasannya bro.

Emisi gas buang kendaraan bermotor baik mobil atau motor di DKI Jakarta akan diperketat.

Kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan sanksi denda.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, penerapan sanksi sesuai Pergub 66/2019 akan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2021.

Baca Juga: Awas, Motor dan Mobil Gak Lolos Uji Emisi Didenda Rp 500 Ribu Mulai 24 Januari 2021

Baca Juga: Catat, Mulai Bulan Depan Motor Gak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Sanksi

"Ini adalah salah satu upaya pemerintah provinsi dalam rangka pengendalian kualitas udara di Jakarta, yang mana kita berharap kualitas udara di Jakarta semakin baik,” ujar Syaripudin dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/12/2029).

Hal tersebut sesuai Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sanksi yang bakal diterapkan yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

Beberapa waktu lalu, tim MOTOR Plus-online melakukan uji emisi pada motor Honda PCX 150 berusia 3 bulan, dan baru menempuh jarak 2.600-an km.

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular