Modal KTP dan Lainnya Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Diwakilin

Galih Setiadi - Rabu, 6 Januari 2021 | 12:45 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK. bayar pajak kendaraan 5 tahunan bisa diwakilin lo.

MOTOR Plus-online.com - Cukup siapin KTP dan data lainnya bayar pajak kendaraan 5 tahunan bisa diwakilkan bro.

Pas banget buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, kuy diurus sekarang.

Sekarang layanan bayar pajak kendaraan makin banyak, bahkan brother bisa utus perwakilan.

Apalagi syarat bayar pajak kendaraan 5 tahunan dengan perwakilan gampang banget lo.

Baca Juga: Ini Waktu Paling Awal Boleh Pajak Kendaraan Motor atau Mobil

Baca Juga: Jangan Panik, Begini Solusi Bayar Pajak Kendaraan Tapi KTP Asli Hilang

Brother yang mungkin sibuk atau belum sempat, tetap bisa bayar pajak kendaraan kok.

Soalnya, pemilik kendaraan yang berhalanagan saat pembayaran pajak 5 tahunan bisa dengan perwakilan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan ketika ingin mewakilkan pembayaran pajaknya yakni membuat surat kuasa.

Hal tersebut disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.

Baca Juga: Muncul Wacana Razia Gabungan Incar Motor yang Pajaknya Mati, Beneran Nih?

"Proses perpanjangan STNK (5 Tahunan), bisa diwakilkan melalui kuasa pajak dengan beberapa persyaratan," ungkap Martinus mengutip Kompas.com.

Selain itu, yang perlu dicatat saat pajak lima tahunan kendaraan yang akan dipajakkan wajib dibawa ke kantor Samsat untuk keperluan cek fisik kendaraan.

Untuk persyaratan lain yang harus dipenuhi di antaranya adalah:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah:

Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat dari ATM BCA Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online Begini Caranya

Untuk perorangan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat kuasa bermaterai cukup
  • Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)

Tribunnews.com
Siapkan KTP dan data diri lainnya, bayar pajak kendaraan bisa diwakilkan.

Untuk badan hukum:

  • Surat Kuasa bermaterai cukup
  • Menggunakan kop surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yg bersangkutan
  • Fotokopi KTP yang diberi kuasa
  • Surat keterangan domisili
  • Surat Izin Usaha Perdagangang (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir

Baca Juga: Program Penghapusan Denda Pajak Motor Diperpanjang Siapkan KTP, BPKB dan STNK

Instansi pemerintah:

  • Surat kuasa bermaterai cukup,
  • Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yg bersangkutan
  • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa

3. STNK asli dan fotokopi

4. BPKB asli dan fotokopi

Dalam hal BPKB dijadikan jaminan di bank harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur

5. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir

6. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Urus Pajak Kendaraan Lima Tahunan dengan Perwakilan"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular