Jadwal SIM Keliling 7 Januari 2021, Jangan Lupa Bawa Persyatannya

Erwan Hartawan - Kamis, 7 Januari 2021 | 07:09 WIB
twitter @TMCPoldaMetro
Jadwal SIM Keliling 7 Januari 2021

MOTOR Plus-Online.com - Jadwal SIM Keliling hari ini, Kamis 7 Januari 2021.

Buat bikers yang masa berlaku SIM habis buruan perpanjang.

Jangan sampai masa belaku habis soalnya bisa repot lagi deh.

Buat yang berada di Jakarta gak perlu ke Satpas Daan Mogot kok.

Baca Juga: Bikin SIM atau Punya Motor yang Lebih Penting, Begini Kata Polisi

Baca Juga: Apakah Harus Punya SIM Untuk Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?

Bisa juga manfaatkan SIM keliling.

Layanan SIM keliling 7 Januari 2021 beroperasi tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta.

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB.

Nah, jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjang nih.

Baca Juga: Wow Bebas Biaya Buat Bikin dan Perpanjang SIM, BPKB, dan STNK

Syarat utama untuk memperpanjang SIM dil layanan mobil SIM keliling.

Adalah masa berlaku SIM tidak mati.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, artinya bikers harus menjalani prosesnya seperti membuat SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

Lokasi kantor Satpas SIM ada di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Asyik Banget, Bikin SIM Baru Gak Harus Sesuai Domisili, Nih Syaratnya

Bikers juga wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang

Yang bisa perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Jangan lupa foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar dan bukti cek kesehatan.

Nah, catat juga lokasi mobil SIM keliling.

Baca Juga: Bukan Mitos Bikin dan Perpanjang SIM Jangan Pakai Baju Warna Ini

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati (Jaktim)
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol
Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas

Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14:00 WIB.

Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000

Baca Juga: Geger Jokowi Kasih Kejutan Bikin dan Perpanjang SIM Gratis, Ini Penjelasan Polisi

Jadi, jangan sampai lupa siapkan uang di dompet untuk biaya perpanjang SIM bro.

Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.

Selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.

Source : tmcpolda
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular