Bisa Lolos Tilang Kalau Cuma Bawa Fotokopi STNK? Nih Kata Polisi

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Jumat, 8 Januari 2021 | 08:45 WIB
Kontan.co.id
Ilustrasi razia polisi. Bisa Lolos Tilang Kalau Cuma Bawa Fotokopi STNK? Nih Kata Polisi

MOTOR Plus-online.com - Benar gak nih, bisa lolos tilang walaupun cuma bawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)?

Karena pasti ada saja bikers yang kelupaan membawa STNK, dan hanya membawa fotokopiannya saja.

Padahal STNK adalah salah satu dokumen yang wajib dibawa saat mengendarai kendaraan bermotor.

Lalu apakah bisa lolos dengan membawa fotokopi STNK saja saat ada razia?

Baca Juga: Segera Urus Bro Bikin atau Perpanjang SIM, STNK dan BPKB Gratis

Baca Juga: Modal KTP dan Lainnya Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Diwakilin

Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, AKP Gede Oka Sukamto pun memberikan jawabannya.

Ia mengatakan kalau polisi akan menilang bikers yang gak bisa menunjukkan STNK.

"Kalau hanya menunjukan fotokopi enggak bisa, karena STNK sudah menjadi perlengkapan berkendara," kata AKP Gede saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).

"Karena sesuai pasal, STNK asli harus ditunjukan. Sama saja jika kita membeli makanan pakai uang fotokopi kan enggak bisa," sambung dia.

Baca Juga: Muncul Wacana Razia Gabungan Incar Motor yang Pajaknya Mati, Beneran Nih?

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular