Viral, Tilang Elektronik Salah Kirim Alamat, Pemilik Boleh Menyanggah?

Erwan Hartawan - Jumat, 8 Januari 2021 | 13:30 WIB
Istimewa
Surat tilang elektronik salah alamat

MOTOR Plus-Online.com - Viral ETLE atau tilang elektronik salah alamat.

Seperti yang terjadi pada seoarang pemilik Honda HR-V bernama Lies bernomor polisi B 1641 RA.

Mengutip dari Gridoto, Ia mendapatkan surat yang tertuliskan telah melanggar lalu lintas.

Menurut surat tersebut, kejadian terjadi pada Kamis 31 Desember 2020, pukul 07:59:22 WIB dengan lokasi kejadian di CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bisa Lolos Tilang Kalau Cuma Bawa Fotokopi STNK? Nih Kata Polisi

Baca Juga: Tidak Lulus Uji Emisi Motor Kena Tilang Rp 250 Ribu, Kapan Berlaku?

Hal tersebut tentu membuat Lies kaget.

Pasalnya, ia tidak merasa menggunakan mobil tersebut pada saat tanggal yang dituliskan.

Selain itu jika melihat dari kendaraan yang tercapture bukan lah mobil pemilik.

Meski sama-sama Honda HR-V, namun Lies menjelaskan terdapat perbedaan tipe pada mobil miliknya dari yang tercapture.

Source : GridOto.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.