Boleh Gak Pasang Stiker Pelat Nomor di Motor? Polisi Bilang Begini

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Sabtu, 9 Januari 2021 | 11:35 WIB
Tonny/@tonnyjaya
Boleh Gak Pasang Stiker Pelat Nomor di Motor? Polisi Bilang Begini

"Penggunaan stiker tidak dibenarkan dalam hal ini merupakan pelanggaran," kata AKP Gede Oka Sukamto saat dihubungi, Jum'at (8/1/2021).

Ia menjelaskan, pihak kepolisian akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB, tidak sesuai dengan ketentuan.

Sepeda motor yang kedapatan menggunakan stiker pelat nomor, langsung ditilang.

"Dalam peraturan Kapolri atau yang dikenal dengan Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang pemasangan plat nomor kendaraan, dimana disana disebutkan dalam TNKB juga memuat logo lantas sebagai penjamin legalitasnya. Denda maksimal itu sekitar 500 ribu," bebernya.

Baca Juga: Pengin Pakai Pelat Nomor Cantik Cuma Dua Digit Di Motor, Bisa Gak Ya?

Nah jadi sebaiknya gunakan pelat nomor asli ya bro, jangan gunakan stiker biar enggak ditilang!

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular