Hari Ini PSBB di Jakarta Diperketat, Begini Aturan Untuk Ojek Online

Indra Fikri - Senin, 11 Januari 2021 | 08:00 WIB
Kompas.com
Hari ini, (11/1/2021) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diperketat, begini aturan untuk para pengemudi ojek online (ojol).

Pergub tersebut juga meminta perusahaan aplikasi menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar ketentuan pergub tersebut.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 itu disebutkan,

Jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yang berlaku 11-25 Januari 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak atanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.

Baca Juga: Catat, Daftar Tempat Wisata yang Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Jakarta Diperketat, Pengemudi Ojol Dilarang Mangkal Lebih dari 5 Orang" 

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular