Siapkan KTP dan Data Lain Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Diwakilin

Galih Setiadi - Rabu, 13 Januari 2021 | 21:05 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Siapkan KTP dan data lain bayar pajak kendaraan bisa diwakilkan.

Pembayaran pajak kendaraan yang bisa diwakilkan tidak hanya milik pribadi saja.

Kendaraan atau aset pemerintah rupanya bisa diwakilkan soal pembayaran pajaknya.

Adapun syarat-syarat pembayaran pajak kendaraan satu tahunan adalah sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah:

Baca Juga: Ini Waktu Paling Awal Boleh Pajak Kendaraan Motor atau Mobil

Bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi

Tribunnews
KTP salah satu syarat untuk perwakilan bayar pajak kendaraan.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat kuasa bermaterai

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

Badan Hukum:

- Surat kuasa bermaterai cukup

- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

- Surat keterangan domisili

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir

Baca Juga: Isi Data Diri dan Masukkan Nomor KTP Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Langsung Ditransfer Bro

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular