Cukup Puluhan Ribu Biaya Pendaftaran Balik Nama STNK dan BPKB

Joni Lono Mulia - Sabtu, 16 Januari 2021 | 10:30 WIB
Bapenda DKI Jakarta
Ilustrasi. Pajak kendaraan. Ada pembebasan mutasi dan bea balik nama

MOTOR Plus-Online.com - Beneran? Cuma puluhan ribu buat biaya pendaftaran balik nama STNK dan BPKB.

Pemilik kendaraan wajib melakukan proses balik nama kendaraan.

Apakah itu beli mobil atau motor, pemilik kendaraan kuda melakukan balik nama kendaraan.

Bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kudu dilakukan biar tidak merepotkan di belakangan hari.

Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Dan Bebas Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Cara Ampuh Bayar Pajak Kendaraan Gak Pakai Mahal, Cuma Lakukan Ini

Namun demikian, kerap banyak yang bingung berapa sih biaya balik nama?

MOTOR Plus ingin jelaskan biaya yang diharus dibayarkan pemilik kendaraan saat balik nama.

Pertama biaya untuk pendaftaran balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar Rp 80.000 dan STNK Rp 30.000.

Selain itu, pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor.

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular