Mantan Menteri Susi Pudjiastuti Buka Lowongan Kerja, Catat Posisinya

Erwan Hartawan - Minggu, 17 Januari 2021 | 13:22 WIB
@susipudjiastuti115
Susi Pudjiastuti buka lowongan kerja

MOTOR Plus-Online.com - Mantan menteri KKP Susi Pudjiastatuti buka lowongan kerja.

Lowongan ini datang dari PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air.

Mengutip dari media sosial Instagram @susiair.id, terdapat 4 posisi yang dibuka oleh perusahaan ini yaitu Admin, Ground Crew, Ricketing, dan Check In.

Persyaratannya kerja ini buat lulusan SMA dan SMK khusus untuk masyarakat Pangandaran, Jawa Barat.

Baca Juga: Ada Lowongan Pekerjaan Nih Bro, Pocari Sweat Buka Banyak Posisi

Baca Juga: Ayo Kerja Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja, Buruan Siapin Lamaran Bro

Selain itu pelamar wajib bisa berkomunikasi dalam berbahasa Inggris, memiliki usia minimal 18 tahun dan maksimal 27 tahun, dan belum menikah.

Calon pelamar juga harus bisa mengoperasikan komputer khususnya Microsoft Excel, berkelakuan baik, kreatif, dan inovatif, tidak memiliki catatan kriminal, dan bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

Sementara itu, untuk dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah Surat Lamaran, CV dan Riwayat hidup, fotokopi KTP, Ijazah, Legalisir SCKC yang semuanya dimasukan ke dalam amplop coklat besar.

"Kami kembali membuka kesempatan bagi putra/putri asli Pangandaran, untuk bergabung di Susi Air. Bagi yang memenuhi persyaratan, dapat mendaftar di link : https://bit.ly/SusiAirOpenRecruitment," bunyi pengumuman yang diunggah Susi Air.

Baca Juga: Bikers Bisa Simak, Lowongan Kerja 2021 di BUMN SMF Masih Dibuka Loh!

Bagi calon pelamar yang tertarik dapat mengisikan data dirinya secara online melalui http://bit.ly/SusiAirOpenRecruitment sebelum tanggal 18 Januari 2020.

Source : Instagram
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular