Asyik Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta Siap Disalurkan, Bikers Catat Syaratnya

Ardhana Adwitiya - Minggu, 17 Januari 2021 | 13:58 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang. Asyik bantuan modal usaha Rp 3,5 juta siap disalurkan, bikers catat nih syaratnya.

Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Setiap Bulan Disalurkan Cek Namamu dari HP Apakah Termasuk Penerima

"Pertama bagi anggota keluarga PKH yang ingin bekerja sebagai karyawan atau pegawai dan sebagainya, diperlukan akses untuk bisa bersaing di market," jelas dia.

"Kedua yang mempunyai minat dan bahkan sudah punya usaha rintisan kecil-kecilan perlu program yang meningkatkan kapasitasnya untuk bisa berusaha," sambungnya.

Soal penerima bantuan, nantinya akan diatur berdasarkan data yang diusulkan okeh program PKH ke Dirjen Pemberdayaan Sosial yang memiliki program Prokus.

Selain itu, calon penerima juga akan diverifikasi lapangan oleh tim dan ahli dari lembaga perguruan tinggi yang ditunjuk.

Baca Juga: Asyik Cuma Butuh Kartu Pelajar Bisa Dapat Bantuan PKH Sampai 2 Juta

"Jika sesuai, maka baru ditetapkan untuk mendapatkan program," ujarnya.

Melansir laman resmi Indonesia.go.id, bantuan ini menurut rencana akan diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha sejak terdampak pandemi Covid-19.

KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usaha mereka.

Jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan bantuan modal usaha di antaranya adalah kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Modal Usaha bagi PKH Sebesar Rp 3,5 Juta, Simak Syaratnya "

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular