Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Motor 18-22 Januari, Awas Kena Denda Rp 250 Ribu

Erwan Hartawan - Minggu, 17 Januari 2021 | 16:57 WIB
Farhan
jadwal dan lokasi uji emisi motor 18-22 Januari

MOTOR Plus-Online.com - Catat nih jadwal dan lokasi uji emisi motor 18-22 Januari.

Pemprov Jakarta tengah menggelar uji emisi buat kendaraan.

Jangan takut uji emisi motor ini gratis loh.

Uji emisi wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor baik mobil atau motor yang sudah berusia 3 tahun.

Baca Juga: Siap-siap, Motor Tidak Uji Emisi dan Gak Lulus Uji Emisi Didenda Ratusan Ribu Rupiah

Baca Juga: Jangan Panik, Penyebab Angka CO Terlalu Tinggi Saat Uji Emisi Motor

Berikut jadwal uji emisi 18-22 Januari 2021.

- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Pusat (19-20 Januari)

- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Utara (20-21 Januari)

- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Timur (20-21 Januari 2021)

- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Selatan (19-21 Januari)

- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Barat (19-21 Januari).

- Kantor Laboratorium Lingkungan Daerah (19-21 Januari).

Baca Juga: Pelanggar Bisa Didenda, Begini Proses dan Lama Uji Emisi Gas Buang Motor

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan terus mensosialisasikan sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.

Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi.

Nah motor yang tidak lulus uji emisi atau tidak mengikuti uji emisi di Jakarta akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Tidak Lulus Uji Emisi Motor Kena Tilang Rp 250 Ribu, Kapan Berlaku?

Sanksi diberikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.

Penegakan hukum berupa sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Tentunya akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.

Sanksi yang bakal diterapkan yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

Baca Juga: Sebelum Kena Tilang, Uji Emisi Gratis Kuy Ini Lokasi dan Waktunya

Selain denda, motor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi.

Sanksi akan diberikan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Implementasi Pergub ini akan mulai efektif berlaku pada 24 Januari 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Lingkungan Hidup DKI (@dinaslhdki)

Source : Instagram
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular