Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Motor Gratis, Kuy Diurus Biar Gak Didenda

Galih Setiadi - Senin, 18 Januari 2021 | 12:15 WIB
IG @uji_emisi_gratis
Ilustrasi uji emisi motor.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan terus mensosialisasikan sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.

Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi.

Nah motor yang gak lolos uji emisi atau tidak mengikuti uji emisi di Jakarta akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Walah Tidak Lulus Uji Emisi Motor Ditilang Rp 250 dan Mobil Rp 500 ribu Mulai 24 Januari 2021

Sanksi diberikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.

Penegakan hukum berupa sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Tentunya akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.

Sanksi yang bakal diterapkan yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

Baca Juga: Jelang Aturan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Knalpot Diapain Tuh?

Selain denda, motor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi.

Sanksi akan diberikan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Implementasi Pergub ini akan mulai efektif berlaku pada 24 Januari 2021.

Tunggu apalagi bro, langsung diurus ya biar enggak kena denda.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Lingkungan Hidup DKI (@dinaslhdki)

Source : instagram.com,lingkunganhidup.jakarta.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular