Syarat Dapat Uang PKH Rp 3 Juta dari Pemerintah, Dicatat Bro

Fadhliansyah - Selasa, 19 Januari 2021 | 08:00 WIB
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang tunai. Syarat Dapat Uang PKH Rp 3 Juta dari Pemerintah, Dicatat Bro


MOTOR Plus-online.com - Syarat dapat uang Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 3 juta dari pemerintah, dicatat bro.

PKH merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Program ini diberikan untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Ada berbagai golongan yang bisa mendapatkan bantuan ini bro.

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Bisa Dicek Lewat HP Gak Perlu ke Bank, Buat Tambahan Modal Bengkel

Baca Juga: Buruan Cek BRI Online Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Bikers Kebagian Gak Nih?

Tiap golongan mendapatkan besaran bantuan yang berbeda.

- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000

- Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000

- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000

Baca Juga: Bikers Sudah Tahu Belum, Nih 4 Bantuan yang Diperpanjang Pemerintah

- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000

- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000

- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000

Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Cuma Isi Data Diri dan Nomor KTP dari HP

Bantuan ini akan diberikan satu kali dalam setahun.

Untuk mendapatkan bantuan PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bro.

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun.

Baca Juga: Asyik Cuma Butuh Kartu Pelajar Bisa Dapat Bantuan PKH Sampai 2 Juta

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan bantuan PKH?

1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Uang Rp 3,55 Juta Bisa Didapat, Bikers Cukup Siapkan KTP dan HP

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil di antaranya;

Baca Juga: Bisa Dapat Dana Bantuan Rp 3,55 Juta, Daftarnya Perlu HP dan KTP

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Kemudian, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS.

Baca Juga: Uang Logam Jadul Rp 500 Setara 33 Unit Honda BeAT, Terbuat dari Apa?


Caranya, yakni sebagai berikut:

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.

Baca Juga: Warga Tangerang Siap-siap Dapat BST Rp 1,8 Juta, Ditransfer Bertahap 6 Bulan

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Senilai Rp 3 Juta, Berikut Syaratnya

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular