Mau Bantuan Rp 2,4 Juta Cek Nomor KTP Anda dari HP Apa Termasuk Penerima

Aong - Rabu, 20 Januari 2021 | 11:36 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang bantuan pemerintah atau BPUM


MOTOR Plus-online.com - Pemerintah terus menyalurkan bantuan pemerintah atau BLT (Bantuan Langsung Tunai).

Bagi yang mau bantuan pemerintah Rp 2,4 juta cek nomor KTP anda dari HP apa termasuk sebagai penerima.

Bantuan langsung tunai Rp 2,4 juta diberikan kepada para pelaku UMKM sebagai tambahan modal usaha yang digelutinya.

BLT yang disebut Banpres atau bantuan presiden diberikan melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Baca Juga: Ajukan dari HP Modal KTP Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta

Baca Juga: Ada Link Baru Bantuan Rp 3,55 Juta Cuma Pakai KTP, Beneran atau Hoaks?

Di tahun 2020 lalu BLT UMKM sudah disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro atau pelaku UMKM.

Di tahun 2021 ini yang akan menerima bantuan UMKM atau BPUM ini lebih banyak lagi yaitu ditargetkan dapat tersalurkan kepada 20 juta pelaku usaha.

Bantuan senilai Rp 2,4 juta ini disalurkan melalui bank pemerintah, di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Sebelum mencairkan dananya, cek terlebih dahulu apakah mendapatkan BLT UMKM atau tidak.

Baca Juga: Cara Dapatkan Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah, Siapin KTP dan HP

Khusus nasabah bank BRI, dapat mengeceknya secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum.

Selanjutnya diminta memasukkan nomor KTP.

Selain bisa dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, maka Anda harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca Juga: Muncul Link Baru Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah, Beneran?

Cara cek penerima BLT UMKM program BPUM di BRI

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum atau klik disini.

Bank BRI
Masukkan nomor KTP

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik "Proses Inquiry".

- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

 Baca Juga: Pakai KTP Bisa Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta, Begini Cara Daftarnya

Cara mencairkan BLT UMKM program BPUM di BRI

Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Syarat Dapat Uang PKH Rp 3 Juta dari Pemerintah, Dicatat Bro

Alasan Tidak Mendapatkan BLT UMKM Program BPUM

Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.

"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya."

"Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujar Nurul Rahman, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Bisa Dicek Lewat HP Gak Perlu ke Bank, Buat Tambahan Modal Bengkel

Ia juga memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta.

"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan. Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan program BPUM senilai Rp 2,4 juta ini sudah tersalurkan 100 persen ke pengusaha mikro.

Dia menyebutkan, proses pencairan ini dilakukan hingga tahap ke-31 dengan dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun.

Baca Juga: Buruan Cek BRI Online Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Bikers Kebagian Gak Nih?

"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11,9 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 26 triliun, tapi per siang hari ini, sudah disalurkan ke 12 juta pengusaha mikro, Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan," ujar Hanung saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Hanung menegaskan, untuk menjamin proses penyaluran ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan, program penyaluran ini pun selalui diawasi dan dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hanung menambahkan, program ini pun direncanakan akan diperpanjang, namun prosesnya masih dalam tahap pembahasan.

"Rencana masih dilanjutkan, prosesnya masih tahap pembahasan, anggarannya juga masih dalam pembahasan," jelasnya.

Baca Juga: Wuih Ada Bantuan Rp 200 Ribu Perbulan Selama Setahun, Begini Syaratnya

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Cair Tiap Bulan, Uang Bensin Langsung Aman Nih

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama Lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

4. Bidang Usaha.

5. Nomor Telepon.

Syarat penerima bantuan BLT UMKM Program BPUM

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Cek Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat dan Cara Cairkan Dana Senilai Rp 2,4 Juta.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular