Wajib Tahu, Pasang Pelat Nomor Palsu Mau Denda Atau Kurungan Penjara

Erwan Hartawan - Rabu, 20 Januari 2021 | 13:30 WIB
GridOto.com
Pakai Pelat nomor palsu bisa kena denda hinggu kurungan penjara

Selain itu, penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Super Hoki, Gadis Ini Dapat Pelat Nomor Cantik Untuk Honda SH150i-nya

Selain itu untuk kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan juga dapat dipenjara lebih lama.

Seperti yang diterangkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

Menurutnya, Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan akah dijerat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomornya. 

Maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.

Baca Juga: Asyik BUMN Pelat Merah Kasih Kredit Tanpa Jaminan dan Tanpa Batas Pinjaman, Pindah Kerja ke Daerah Lain Gak Harus Lunasi Pinjaman

“Bagi pemalsu pelat nomor, pertama akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” katanya dikutip dari Kompas.com.

Namun jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan).

Akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Mengenai penindakan pemalsuan ini,

Fahri mengatakan, pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP).

“Pemilik kendaraan juga bisa dipidanakan karena melakukan pemalsuan dokumen, hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP,” ucapnya.

Baca Juga: Awas Kena Tilang Polisi, Jangan Sembarangan Pakai Pelat Nomor Warna Putih di Motor

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular