Buruan Datangi Bank Cairkan Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta Per Orang

Aong - Kamis, 21 Januari 2021 | 07:53 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang bantuan pemerintah

MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah atau BLT masih terus disalurkan di tahun 2021 ini.

Buruan datangi bank cairkan bantuan pemerintah Rp 1 juta per orang tapi ini khusus pelajar dari tingkatan SD SMP dan SMA.

Siswa akan menerima besaran bantuan pemerintah berbeda sesuai jenjang pendidikan masing-masing.

Berikut ini besaran bantuan:

Baca Juga: Cuma Pakai KTP dan HP Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta

Baca Juga: Begini Cara Bikers Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta, Modal 16 Angka Di KTP

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,00 per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00 per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,00 per tahun.

Dana ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Mau Bantuan Rp 2,4 Juta Cek Nomor KTP Anda dari HP Apa Termasuk Penerima

Siswa yang dapat bantuan tersebut terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Untuk mengetahui nama siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP, dapat dicek di laman pip.kemdikbud.go.id.

Siswa dapat menggunakan NISN untuk mengecek apakah namanya termasuk sebagai penerima PIP atau tidak.

Berikut sasaran PIP, dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id:

Baca Juga: Ajukan dari HP Modal KTP Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Adapun cara mengecek penerima PIP sebagai berikut:

- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id atau klik link ini.

Baca Juga: Ada Link Baru Bantuan Rp 3,55 Juta Cuma Pakai KTP, Beneran atau Hoaks?

- Pilih menu 'Cek Penerima PIP'.

pip.kemdikbud.go.id
Cara mengecek penerima PIP masukkan NISN

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya, klik 'Cek Data'.

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Baca Juga: Cara Dapatkan Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah, Siapin KTP dan HP

Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Adapun kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Baca Juga: Muncul Link Baru Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah, Beneran?

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Diketahui, program bantuan ini merupakan satu cara dari pemerintah untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Baca Juga: Pakai KTP Bisa Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta, Begini Cara Daftarnya

Untuk diketahui, PIP melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.

Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Lantas bagaimana cara pencairannya?

Baca Juga: Syarat Dapat Uang PKH Rp 3 Juta dari Pemerintah, Dicatat Bro

Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar

Berikut beberapa tahapan untuk mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar, dikutip dari Kompas.com:

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: Buruan Cek BRI Online Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Bikers Kebagian Gak Nih?

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

Baca Juga: Wuih Ada Bantuan Rp 200 Ribu Perbulan Selama Setahun, Begini Syaratnya

7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu, dengan cara mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Cara Cek Daftar Siswa Penerima PIP lewat pip.kemdikbud.go.id, untuk Cairkan Dana Bantuan SD-SMA.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular