Jangan Bandel, Bikers Wajib Bayar Segini Kalo Kena Tilang Elektronik

Erwan Hartawan - Kamis, 21 Januari 2021 | 13:20 WIB
Kompas.com
Ilustrasi besaran tilang elektronik buat pengendara motor

MOTOR Plus-Online.com - Jangan bandel deh, kalo gak mau kena tilang elektronik.

Buat bikers yang sering melanggar lalu lintas, buruan taubat ya.

Meski terlihat gak ada polisi, tapi ada kamara Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik yang memantau loh.

Tilang elektronik secara resmi diberlakukan 1 Februari 2020 lalu.

Baca Juga: Hore Bebas Tilang oleh Polisi yang Ada e-Tilang Program Kapolri Baru

Baca Juga: Calon Kapolri Bakal Hapus Tugas Polantas, Gak Tilang Kendaraan

Sedangkan penegakan hukumnya diterapkan 2 hari setelahnya.

Apalagi baru-baru calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mempunyai program mengoptimalkan tilang elektronik.

Bahkan nantinya polantas tak bisa lagi menilang kendaraan.

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga: Wajib Tahu, Pasang Pelat Nomor Palsu Mau Denda Atau Kurungan Penjara

Bukan tanpa alasan loh, seperti bikers pernah tau banyak penyimpangan saat penilangan.

Nah hal tersebut yang bakal dihapus oleh calon kapolri ini.

Untuk sasaran penindakan ETLE pengguna motor ada tiga, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm.

Tidak hanya itu, pelanggaran rambu dan marak jalan seperti memotong jalur lurus dan tidak putus-putus, juga merupakan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengemudi motor.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Pilih Tahan SIM Daripada STNK Saat Menilang Motor

Nah berikut bikers waji tau besaran denda tilang ETLE untuk motor.

1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.

3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular