Gak Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Kuy Dicek, Ini Gara-Garanya

Galih Setiadi - Sabtu, 23 Januari 2021 | 19:50 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi uang tunai. Gak dapat bantuan pemerintah Rp 2,4 juta buruan dicek bro, ini masalahnya.

MOTOR Plus-online.com - Gak dapat bantuan pemerintah Rp 2,4 juta langsung dicek ya, ini penyebabnya bro.

Salah satu bantuan pemerintah yang dibagikan adalah BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Bantuan modal usaha ini tentunya ditunggu-tunggu banyak orang, termasuk bikers yang ingin memajukan usahanya.

Bantuan tersebut dibagikan melalui sejumlah bank pemerintah.

Baca Juga: Mau Ditransfer Bantuan Rp 2,4 Juta Buruan Daftar Online dan Masukkan Nomor KTP

Baca Juga: Isi Nomor KTP dari HP Daftar Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta

Mulai dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Bantuan senilai Rp 2,4 juta itu disalurkan untuk para pelaku UMKM.

Nantinya penerima BLT UMKM akan diinfokan bank penyalur lewat SMS.

FB
Ilustrasi SMS dari bank BRI. Lewat HP Cek Penerima Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta, Begini Caranya

Ketika sudah ada SMS, ada sejumlah langkah yang harus ditempuh.

Baca Juga: Bikers Mau Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta, Cukup KTP Terus Daftar Online

Tujuannya supaya bantuan pemerintah tersebut dapat segera dicairkan.

Cara mencairkan BLT UMKM program BPUM di BRI

Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Bagi yang Belum Kebagian Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Cek Saldo ATM

Cara cek penerima BLT UMKM program BPUM di BRI

Tribunnews.com
Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta dicek lewat BRI Online alias e-Form BRI.

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik "Proses Inquiry".

- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Baca Juga: Siap-siap Cek ATM Bantuan Rp 1,2 Juta Ditransfer Lagi, Nih Syaratnya

Alasan Tidak Mendapatkan BLT UMKM Program BPUM

Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.

"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya."

"Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujar Nurul Rahman, dikutip dari Kompas.com.

Ia juga memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Cara Cairkan Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta, Bawa Dokumen Ini Bro

Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan program BPUM senilai Rp 2,4 juta ini sudah tersalurkan 100 persen ke pengusaha mikro.

Dia menyebutkan, proses pencairan ini dilakukan hingga tahap ke-31 dengan dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun.

"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11,9 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 26 triliun, tapi per siang hari ini, sudah disalurkan ke 12 juta pengusaha mikro, Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan," ujar Hanung.

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Rp 50 Juta Per Orang Tersedia Dana Rp 3 Triliun Siap Dibagikan Buruan Ajukan

Syarat penerima BLT UMKM Program BPUM

Diingatkan lagi ya bro, berikut syarat yang harus dipenuh untuk mendapatkan bantuan:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Mau Berobat Gratis dan Bantuan Rp 300 Per Bulan Buruan Daftar Syaratnya KTP dan KK

Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama Lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

4. Bidang Usaha.

5. Nomor Telepon.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Cek Status Penerima dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular