Emang Iya, Gak Punya e-KTP Jadi Gak Bisa Bikin dan Perpanjang SIM?

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Minggu, 24 Januari 2021 | 14:37 WIB
Instisari/ISTIMEWA
Ilustrasi e-KTP. Emang Iya, Gak Punya e-KTP Jadi Gak Bisa Bikin dan Perpanjang SIM?

MOTOR Plus-online.com - Emangnya iya, gak punya e-KTP atau KTP elektronik jadi gak bisa bikin dan perpanjang Surat izin Mengemudi (SIM)?

SIM sendiri merupakan salah satu dokumen yang wajib dimilik kalau ingin mengendarai kendaraan bermotor.

Nah meski sekarang banyak masyarakat yang memiliki e-KTP, tapi masih ada brother yang belum memilikinya

Jadi masih menggunakan KTP model lama.

Baca Juga: Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Cuma Perlu NIK KTP, Bisa Lewat HP

Baca Juga: Isi Nomor KTP dari HP Daftar Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta

Menanggapi hal itu, Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto memberikan jawaban.

Ia mengatakan tetap bisa memakai KTP model lama, tapi dengan syarat harus mencantumkan surat keterangan nomor induk e-KTP sementara dari keluarahan.

"Kalau pemohon masih memiliki KTP lama dan belum punya e-KTP maka KTP yang tidak berlaku tidak bisa untuk perpanjang SIM atau membuat SIM," kata Iptu Hermanto, Rabu (20/1/2021).

"Kami akan arahkan kepada pemohon untuk kembali mengurus ke kelurahan untuk mendaftar. Setelah dia mendapat surat keterangan kelurahan dan nomor NIK-nya itu sudah ada tentu sudah bisa membuat SIM," lanjutnya.

Baca Juga: Bikers Mau Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta, Cukup KTP Terus Daftar Online

Berdasarkan nomor induk kependudukan itu, dijelaskan Hermanto akan dicek terkait alamat pemohon.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penipuan.

"Jadi tidak perlu menunggu e-KTP asli tersebut jadi, cukup surat keterangan dari kelurahan saja," ungkapnya.

Jadi seperti itu bro, sebaiknya urus e-KTP terlebih dulu sebelum mengurus SIM.

Baca Juga: Pembalap MotoGP Yang Nikahi Adik Sendiri Baru Punya SIM Motor

Biar bisa langsung membuat SIM, tanpa harus mengurus ke kelurahan dulu.

 

 

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular