Pengen Dapat Bantuan Rp 300 Ribu Per Bulan dan Berobat Gratis Segera Daftar Syaratnya KTP dan KK

Aong - Senin, 25 Januari 2021 | 12:30 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang bansos atau BST

MOTOR Plus-online.com - Enak bener dapat bantuan pemerintah berupa uang cash per bulan dan fasilitas berobat gratis.

Pengen dapat bantuan pemerintah Rp 300 ribu per bulab dan berobat gratis segera daftar syaratnya KTP dan KK.  

Dari awal tahun atau tepat 4 Januari 2021 lalu pemerintah pusat dan Kemensos berusaha menyalurkan bantuan Rp 300 ribu per bulan.

Bantuan Rp 300 ribu perbulan tersebut dinamakan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Modal KTP dan KK Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3 Juta Segera Daftar

Baca Juga: Selain Dapat Bantuan 2,4 Juta Juga Bisa Ajukan Kredit Tanpa Agunan Bank BRI Buruan Daftar

Bagi yang kepingin mendapatkan bantuan Rp 300 ribu per bulan namanya harus tercantum dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan para pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Para pemilik Kartu KIS akan didaftarkan di DTKS sebagai Penerima bantuan dan sebagai Penerima Bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Jika sudah punya Kartu KIS dan mau tahu apakah namanya terdaftar sebagai penerima BST Rp 300 ribu, bisa langsung cek di laman dtks.kemensos.go.id.

Cukup masukkan NIK (Nomor KTP) dan nama sesuai KTP.

Baca Juga: Cepetan Siapin KTP dan KK Daftar Bantuan Rp 3 Juta Ditransfer 3 Bulan Nonstop

Jika belum tercantum segera bikin kartu KIS kalau mau mendapatkan BST Rp 300 ribu dari Kemensos.

Enaknya memiliki kartu KIS selain dapat pengobatan gratis juga dapat BST Rp 300 ribu.

Berikut ini dikutp dari laman kodebpjs.com syarat membuat Kartu KIS:

1. Masyarakat yang tidak mampu atau dengan kondisi ekonomi yang lemah, disability, gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan atau pengemis, yang namanya sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan penerima bantuan dari pemerintah.

2. Masyarakat yang namanya tercantum dalam sistem data terpadu PPLS yang didata oleh BPJS.

3. Pemegang kartu Jamkesmas.

Baca Juga: Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Cuma Perlu NIK KTP, Bisa Lewat HP

4. Memiliki Kartu Keluarga.

5. Melampirkan KTP masing masing anggota keluarga.

6. Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

7. Melampirkan surat pengantar dari puskesmas.

8. Cara Membuat Kartu KIS

9. Cara Membuat Kartu KIS

Baca Juga: Brother Bisa Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Cara Mencairkannya

Cara Membuat Kartu KIS

1. Menyiapkan KTP masing masing anggota keluarga yang namanya tercantum di Kartu Keluarga.

2. Menyiapkan fotocopy dan yang asli Kartu Keluarga.

3. Membuat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

4. Kemudian pergilah ke puskesmas dan mintalah surat pengantar pendaftaran KIS sebagai peserta PBI.

5. Selanjutnya datang langsung ke kantor BPJS terdekat dan ambil nomor antrian.

6. Setelah dipanggil berikan dokumen yang sudah kalian siapkan kepada petugas BPJS.

7. Setelah itu akan diberikan formulir pendaftaran yang wajib kalian isi dengan benar.

8. Kemudian berikan formulir pendaftaran yang sudah kalian isi tadi kepada petugas, lalu kalian akan dimintai untuk menunggu proses pencetakan kartu KIS.

9. Setelah itu akan dipanggil kembali untuk mengambil kartu KIS.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular