Cuma Butuh KTP, Dapatkan 4 Bantuan Pemerintah Ini, Buruan Daftar

Erwan Hartawan - Senin, 25 Januari 2021 | 19:30 WIB
Kompas.com
Ilustrasi cukup dengan KTP bisa daftar 4 bantuan pemerintah

1. Bantuan Rp 300 ribu

Bantuan Rp 300 ribu perbulan tersebut dinamakan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Bagi yang kepingin mendapatkan bantuan Rp 300 namanya harus tercantum dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan para pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Para pemilik Kartu KIS akan didaftarkan di DTKS sebagai Penerima bantuan dan sebagai Penerima Bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Jika sudah punya Kartu KIS dan mau tahu apakah namanya terdaftar sebagai penerima BST Rp 300 ribu, bisa langsung cek di laman dtks.kemensos.go.id.

Cukup masukkan NIK (Nomor KTP) dan nama sesuai KTP.

Baca Juga: Selain Dapat Bantuan 2,4 Juta Juga Bisa Ajukan Kredit Tanpa Agunan Bank BRI Buruan Daftar

2. Bantuan Rp 2,4 Juta

Bantuan Rp 2,4 Juta merupakan bantuan UMKM.

Bantuan Langsung Tunai UMKM ini berikan selama masa pandemi sebagai modal usaha bagi masyarakat terdampak.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular